Minggu, 18 Desember 2011

PSAK Sukuk Siap Diluncurkan

Akuntansi syariah baru mendapat pengakuan semenjak diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK 59 sendiri mulai berlaku pada 1 Januari 2003.
Kini IAI melalui Dewan Standar Akutansi Syariah (DSAS)-nya, siap menerbitkan Eksposure Draft (ED) PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan PSAK 110 tentang Akuntansi sukuk. IAI sendiri pada beberapa waktu yang lalu, melakukan public hearing terkait kedua PSAK tersebut.
“Pada tanggal 22 Juni memang telah dilakukan public hearing yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dari publik terkait PSAK 110 dan 101 ini,”ujar Dewi Astuti, Ketua Tim Pengawas Perbankan Syariah, Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) di Universitas Trisakti.
Lebih lanjut ia menjelaskan dengan adanya PSAK 110 tentang sukuk maka lembaga keuangan syariah akan mendapat pedoman akuntansi dalam investasi di sukuk. “PSAK 110 sudah menjawab bagaimana Lembaga Keuangan Syariah itu jika berinvestasi di sukuk,” jelasnya.
Selain itu Dewi juga mengungkapkan bahwa IAI akan mengeluarkan PSAK tentang zakat. “PSAK zakat saat ini memang sedang dibahas dan belum selesai. Ternyata zakat itu isunya luar biasa karena memang sudah ada dari dulu tapi belum ada standarnya. Mereka (Lembaga Keuangan Syariah) menggunakan standar sendiri menurut mazhab dan kiai-kiainya,”tandasnya.
Sumber : PKES Interaktif
http://zonaekis.com/psak-sukuk-siap-diluncurkan/#more-3129

Tidak ada komentar:

Posting Komentar