Sabtu, 31 Maret 2012

Harga BBM Batal Naik

Harga BBM Batal Naik
Hanura dan FPDIP Walk Out, Gerindra dan FPKS Tetap Ikuti Sidang
JAKARTA, FAJAR -- Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi tampaknya sulit dinaikkan sesuai rencana 1 April 2011. Sebab, perkembangan terbaru dalam sidang paripurna, malam tadi pukul 00.00, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB sudah satu suara.
Mereka mengusulkan syarat kenaikan harga BBM ketika harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik 15 persen dari asumsi harga ICP sebesar USD 105 per barel. Harga ini merujuk pada harga enam bulan terakhir.
Dengan demikian, jika harga minyak dalam enam bulan terakhir mencapai USD 120,75 per barel, pemerintah sudah berwenang menaikkan harga BBM. Padahal per Maret ini, posisi ICP rata-rata enam bulan baru USD 113,75 per barel.
Sedangkan FPKS (yang semula mendukung kenaikan dengan syarat harga ICP naik 20 persen dari rata-rata 3 bulan), bergabung dengan kelompok Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Hanura. Mereka tegas menolak memberi kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM.
Sebelum pemungutan suara (voting), agenda pengesahan RAPBN Perubahan 2012 kemarin ditempuh dengan lobi yang berlarut-larut. Forum lobi yang dibuka mulai pukul 16.30 tersebut ditempuh setelah fraksi-fraksi koalisi pemerintahan menyampaikan variasi usul yang cukup beragam dalam klausul pasal 7 ayat 6a.
Pasal tersebut memuat klausul persyaratan pemberian kewenangan pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Sedangkan tiga fraksi oposisi, yakni FPDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura, tegas menolak dimasukkannya tambahan ayat tersebut.
Legislator Fraksi PDIP Maruarar Sirait mengatakan, ayat tambahan tersebut hanya siasat untuk tetap menaikkan harga BBM. "Itu pasal siluman," kata Maruarar. Menurut dia, harga minyak mentah Indonesia (ICP) sepanjang Maret telah mencapai USD 126 per barel. Karena itu, dengan deviasi 20 persen sekalipun, pemerintah masih bisa menaikkan harga BBM. Asumsi ICP dalam RAPBNP 2012 ditetapkan USD 105 per barel.
Sebelum forum lobi dibuka, fraksi koalisi pendukung pemerintah masih memiliki banyak varian usul terkait dengan deviasi harga ICP yang menjadi syarat menaikkan harga BBM bersubsidi. Fraksi Partai Demokrat (FPD) masih tetap berpegang pada kesepakatan di Banggar DPR, yakni jika rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam sebulan terakhir meleset 5 persen dari asumsi, pemerintah berwenang menyesuaikan harga BBM.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar (FPG) menginginkan persentasenya lebih ketat, yakni 15 persen, dengan pertimbangan rata-rata rentang harga ICP dalam enam bulan terakhir. FPKS meminta rentang lebih ketat lagi, yakni deviasi 20 persen dengan rentang rata-rata harga 3 bulan. Namun, sekitar pukul 23.30, FPKS berubah sikap dengan menolak kenaikan harga BBM. Sedangkan FPPP mengusulkan 10 persen, FPAN 15 persen, dan FPKB 17,5 persen. Ketiganya menggunakan rentang waktu rata-rata ICP dalam sebulan terakhir.
Ambang batas persentase diskresi sangat menentukan boleh tidaknya pemerintah menaikkan harga BBM. Dengan asumsi ICP USD 105 per barel, jika menggunakan versi FPD, pemerintah sudah bisa menaikkan harga BBM. Sebab, harga ICP rata-rata Maret sudah menembus USD 126 per barel dan pada Februari USD 122 per barel. Jika hitungan FPG yang menggunakan rentang rata-rata harga ICP enam bulan, posisi harga minyak mentah baru USD 116 per barel. Dengan diskresi 15 persen, pemerintah belum bisa menaikkan harga BBM.
Alotnya pembahasan di rapat paripurna sudah tecermin dalam rapat pada tingkat pertama di Banggar DPR dengan pemerintah yang dimulai Kamis (29/3) pukul 22.30 dan rampung Jumat (30/3) pukul 05.00. Rapat mulai memanas setelah tim perumus menyampaikan hasil pembahasan yang dibacakan legislator dari FPKS Eki Awal Muharam.
FPKS tiba-tiba memasukkan klausul baru dalam pasal 7 ayat 6a yang memberikan diskresi atau keleluasaan pemerintah untuk menaikkan harga BBM dengan syarat tertentu. Dalam rapat tim perumus, FPKS masih satu suara dengan FPD, FPG, FPPP, FPAN, dan FPKB.
Dalam kesepakatan sebelumnya, diskresi diberikan jika harga ICP meleset 5 persen jika dibandingkan dengan asumsi dalam APBNP sebesar USD 105 per barel dengan rentang waktu 30 hari terakhir. Namun, FPKS mengubah usulnya menjadi lebih ketat, yakni 20 persen dengan rentang 90 hari.
Sikap FPKS yang dibacakan Eki tersebut langsung diprotes sejumlah anggota fraksi lainnya, terutama dari partai koalisi. Menkeu Agus Martowardojo juga berang dengan sikap fraksi yang menyebut dirinya "partai dakwah" itu. Sebab, FPKS dianggap telah mengubah hasil asli pembahasan dari tim perumus. "Ini menurut saya, secara etika tidak baik," kata Agus. Dinilai tidak etis, FPKS balik menyerang Menkeu.
Eki meminta Menkeu mencabut pernyataannya. Namun, Menkeu tetap tidak mau menarik perkataannya dan tetap menyebut FPKS tidak memiliki etika. Banggar akhirnya sepakat untuk memurnikan hasil pembahasan di tim perumus dengan tidak mengindahkan perubahan sikap FPKS. Usul FPKS tetap dimasukkan ke opsi, namun dianggap baru disampaikan dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama.
Selain Fraksi Hanura, rupanya Fraksi PDI Perjuangan juga meninggalkan ruang sidang paripurna. Mereka merasa forum sidang paripurna sudah tidak lagi mendapat legitimasi.

"Kami akanmeninggalkan ruang sidang ini. Kami minta maaf pada rakyat," kata politisi PDIP, Bambang Woeryanto.
Berbeda dengan PDIP, Fraksi Gerindra memilih bertahan di ruang sidang. Meski mereka juga menolak kenaikan BBM.

"Kami akan tetap bertahan hingga akhir sidang," ucap Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani.

Hal yang sama juga dilakukan PKS. "Kami memilih bertahan untuk menolak kenaikan harga BBM," kata ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal. (*/sil)
referensi :

STANDARISASI TEMPE


Standardisasi Tempe
KOMPAS.com - Diterimanya usulan Indonesia agar tempe memiliki standar internasional menjadi angin segar bagi kalangan industri. Mereka berkesempatan untuk menembus pasar ekspor ke sejumlah negara, terutama yang memiliki kelompok vegetarian cukup banyak. Standardisasi menjadi jaminan bagi konsumen akan kelayakan produk yang mereka konsumsi.
Usulan Indonesia tersebut diterima oleh Codex, yakni wadah bersama antara Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Usulan tersebut disampaikan pada sidang ke-34 Codex di Geneva, Swiss, 4-9 Juli 2011. Sejak itu, standardisasi internasional untuk tempe pun disiapkan. Indonesia menjadi salah satu negara yang ditugasi sebagai tim penyusun standardisasi. Sampai saat ini, standar internasional itu masih terus digodok.
Badan Standardisasi Nasional, sebagai tim yang terlibat, menyatakan, standar internasional dibuat secara bertahap. Pertama untuk kawasan Asia Pasifik, setelah itu baru melebar ke kawasan Eropa, Afrika, dan kawasan lainnya. Poin-poin penting dalam standar tempe adalah mengenai kualitas, daya tahan, dan kandungan tempe.
Untuk tataran lokal sebenarnya sudah ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tempe sejak Oktober 2009. Kode SNI-nya adalah SNI3144:2009. Dalam standar tersebut, tempe kedelai didefinisikan sebagai produk yang diperoleh dalam fermentasi biji kedelai dengan menggunakan kapang Rhizopus sp, berbentuk padatan kompak, berwarna putih sedikit keabu-abuan, dan berbau khas tempe.
Sayangnya, masih banyak produksi tempe yang tidak memenuhi standar tersebut. Hanya tempe berorientasi ekspor yang berusaha keras memenuhi standar tersebut. Namun, standar tersebut belum tentu diterima semua negara sehingga dibutuhkan standar internasional.
Tempe yang menjadi makanan khas Indonesia juga dikonsumsi oleh masyarakat sejumlah negara, seperti Australia, Jepang, Korea, India, dan Malaysia. Konsumennya sebagian besar kaum vegetarian. Tren vegetarian terus bertambah setiap tahun. Di India, misalnya, jumlah vegetarian diperkirakan mencapai 399 juta orang, sementara di Amerika Serikat sekitar 20 juta orang. (ENY PRIHTIYANI)

referensi :
 

PERKEMBANGAN STRATEGI DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA


PERKEMBANGAN STRATEGI DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
1. Strategi Pembangunan
Strategi pembangunan adalah merupakan suatu cara untuk mencapai Visi dan Misi  yang rumusankan dalam bentuk strategi sehingga dapat meningkatan kinerja. Kinerja sangat dipengaruhi oleh bagai mana suatu organisasi (pemerintah)  menerima sukses atau mengalami kegagalan dari suatu misi organisasi pemerintah. Faktor – faktor keberhasilan berfungsi untuk lebih memfokuskan strategi dalam rangka mencapai tujuan dan misi organisasi pemerintah secara sinergis dan efisien. Untuk merumuskan strategi maka dibutuhkan analisis lingkungan strategis. 
Macam – macam Strategi Pembangunan Ekonomi
Strategi pembangunan ekonomi diberi batasan sebagai suatu tindakan pemilihan atas faktor – faktor (variabel) yang akan dijadikan faktor / variabel utama yang menjadi penentu jalannya proses pertumbuhan (Surono, 1993). Babarapa strategi pembangunan ekonomi yang dapat disampaikan adalah :
a.    Strategi Pertumbuhan
Di dalam pemikiran ini pertumbuhan ekonomi menjadi kriteria utama bagi pengukuran keberhasilan pembangunan. Selanjutnya dianggap bahwa dengan pertumbuhan ekonomi buah pembangunan akan dinikmati pula oleh si miskin melalui proses merambat ke bawah (trickle down effect) atau melalui tindakan koreksi pemerintah mendistribusikan hasil pembangunan. Bahkan tersirat pendapat bahwa ketimpangan atau ketidakmerataan adalah merupakan semacam prasyarat atau kondisi yang harus terjadi guna memungkinkan terciptanya pertumbuhan, yaitu melalui proses akumulasi modal oleh lapisan kaya. Strategi ini disebut strategi pertumbuhan.
Inti dari konsep strategi ini adalah :
Strategi pembangunan ekonomi suatu Negara akan terpusat pada upaya pembentukan modal, serta bagaimana menanamkannya secara seimbang, menyebar, terarah, dan memusatkan, sehingga dapat menimbulkan sfek pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya bahwa pertumbuhan ekonomi akan dinikmati oleh golongan lemah melalui proses merambat ke bawah (trickle-down-effect), pendistribusian kembali.
Jika terjadi ketimpangan atau ketidakmerataan, hal tersebut merupakan persyaratan terciptanya pertumbuhan ekonomi.
Kritik paling keras dari strategi yang pertama ini adalah bahwa pada kenyataan yang terjadi adalah ketimpangan yang semakin tajam.
b.    Strategi Pembangunan dengan Pemerataan
Keadaan sosial antara si kaya dan si miskin mendorong para ilmuwan untuk mencari alternatif. Alternatif baru yang muncul adalah strategi pembangunan pemerataan. Strategi ini dikemukakan oleh Ilma Aldeman dan Morris. Yang menonjol pada pertumbuhan pemerataan ini adalah ditekannya peningkatan pembangunan melalui teknik social engineering, seperti melalui penyusunan rencana induk, paket program terpadu. Dengan kata lain, pembangunan masih diselenggarakan atas dasar persepsi, instrumen yang ditentukan dari dan oleh mereka yang berada “diatas” (Ismid Hadad, 1980). Namun ternyata model pertumbuhan pemerataan ini juga belum mampu memecahkan masalah pokok yang dihadapi negara-negara sedang berkembang seperti pengangguran masal, kemiskinan struktural dan kepincangan sosial.
c.    Strategi Ketergantungan
Teori ketergantungan muncul dari pertemuan ahli-ahli ekonomi Amerika Latin pada tahun 1965 di Mexico City. Menjelaskan dasar-dasar kemiskinan yang diderita oleh negara-negara sedang berkembang, khususnya negara-negra Amerika Latin. Yang menarik dari teori ketergantungan adalah munculnya istilah dualisme utara-selatan, desa-kota, corepriphery yang pada dirinya mencerminkan adanya pemikiran pembangunan yang berwawasan ruang.
Pada tahun 1965 muncul strategi pembangunan dengan nama strategi ketergantungan. Konsep ini timbul dikarenakan tidak sempurnanya strategi pertumbuhan dan strategi pembangunan dengan pemerataan.
Inti dari konsep strategi ketergantungan adalah :
Kemiskinan di negara–negara berkembang lebih disebabkan karena adanya ketergantungan negara tersebut dari pihak/negara lainnya. Oleh karena itu jika suatu negara ingin terbebas dari kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi, negara tersebut harus mengarahkan upaya pembangunan ekonominya pada usaha melepaskan diri dari ketergantungandari pihak lain. Langkah yang dapat ditempuh diantaranya adalah meningkatkan produksi nasional yang disertai dengan peningkatan kemampuan dalam bidang produksi, lebih mencintai produk nasional.
Teori ketergantungan ini kemudian dikritik oleh Kothari dengan mengatakan “. . . . .teori ketergantungan tersebut memang cukup relevan, namun sayangnya telah menjadi semacam dalih terhadap kenyataan dari kurangnya usaha untuk membangun masyarakat sendiri (selfdevelopment). Sebab selalu akan gampang sekali bagi kita untuk menumpahkan semua kesalahan pada pihak luar yang memeras, sementara pemerasan yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat kita sendiri dibiarkan saja . . . . . “ ( Kothari dalam Ismid Hadad, 1980 ).
d.    Strategi yang Berwawasan Ruang
Pada argumentasi Myrdall dan Hirschman terdapat dua istilah yaitu “back-wash effects” dan “spread effects” .
“Back-wash Effects” adalah kurang maju dan kurang mampunya daerah-daerah miskin untuk membangun dengan cepat disebutkan pula oleh terdapatnya beberapa keadaan yang disebut Myrdall.
“spread effects” (pengaruh menyebar), tetapi pada umumnya spread-effects yang terjadi adalh jauh lebiih lemah dari back-wash effectsnya sehingga secara keseluruhan pembangunan daerah yang lebih kaya akan memperlambat jalnnya pembangunan di daerah miskin.
Perbedaan pandangan kedua tokoh tersebut adalah bahwa Myrdall tidak percaya bahwa keseimbangan daerah kaya dan miskin akan tercapai, sedangkan Hirschman percaya, sekalipun baru akan tercapai dalam jangka panjang.
e.    Strategi Pendekatan Kebutuhan Pokok
Sasaran strategi ini adalah menaggulangi kemiskinan secara masal. Strategi ini selanjutnya dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Sedunia (ILO) pada tahun 1975, dengan dikeluarkannya dokumen: Employment, Growth, and Basic Needs : A One World Problem. ILO dengan menekankan bahwa kebutuhan pokok manusia tidak mungkin dapat dipengaruhi jika pendapatan masih rendah akibat kemiskinan yang bersumber pada pengangguran. Oleh karena itu sebaiknya usaha-usaha diarahkan pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan pemenuhan kebutuhan pokok dan sejenisnya.
2. Faktor yang Mempengaruhi Strategi Pembangunan
Pada prinsipnya, pemilihan strategi apa yang akan digunakan dalam proses pembangunan sangat dipengaruhi oleh pertanyaan “Apa tujuan yang hendak dicapai . . .?”
Jika tujuan yang hendak dicapai adalah menciptakan masyarakat yang mandiri, maka strategi ketergantungan-lah yang mungkin akan dicapai. Jika tujuan yang ingin dicapai adalah pemerataan pembangunan, maka strategi yang berwawasan ruang-lah yang akan dipergunakan.
Perkembangan Ekonomi suatu negara dapat dilihat dari perubahan-perubahan di dalam stabilitas atau keseimbangannyan kapasitas perekonomian dalam jangka waktu yang lama. Ada beberapa karakteristik perkembangan ekonomi modern yang ditinjau dari interrelasi, yaitu:
Tingginya tingkat pengeluaran perkapita dengan meningkatnya produktifitas tenaga kerja yang cepat
Tingginya tingkat penghasilan perkapita yang dapat mengubah tingginya tingkat konsumsi perkapita
Teknologi yang maju guna merubah structural skala produk dan karakteristik unit usaha ekonomi yang dicapai.
Ekonomi Pembangunan adalah salah salu cabang ilmu ekonomi yang mempelajari tentang pembangunan perekonomian masyarakat di negara berkembang atau Suatu cabang ilmu ekonomi yang menganalisis masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang dan mendapatkan cara-cara untuk mengatasi masalah-masalah tersebut supaya negara-negara berkembang dapat membangun ekonominya dengan lebih cepat lagi.
Pembagunan ekonomi adalah proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkatkan atau Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi dan taraf hidup masyarakatnya atau Suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkatkan dalam jangka panjang.
Meningkatnya pendapatan perkapita merupakan cerminan dari timbulnya perbaikan dalam kesejahteraan ekonomi masyarakat. Tujuan pembangunan ekonomi adalah menciptakan pertumbuhan GNP. Pertumbuhan GNP ditunjukkan dengan meningkatnya mutu pendidikan, menambahnya penghasilan pertanian, kurangnya angka kemiskinan, dan bertambahnya modal Negara.
Manfaat pembangunan ekonomi yaitu :
1.     Meningkatnya GNP
2.    Mengurangi pengangguran
3.    Meningkatkan kemakmuran
4.    Pengelolaan alam yang lebih baik
5.    Modal yang terkumpul
Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi yaitu :
a.    Ukuran suatu Negara (geografis, penduduk dan pendapatan)
b.    Sistem&struktur politik
c.    Latar belakang histories
d.    Hubungan internasional
e.    Bantuan modal internasional
f.    Pemerataan&pertumbuhan penduduk
g.    Pendidikan
h.    Teknologi
Ciri perencanaan pembangunan :
·         Berisi upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi
·         Meningkatnya pendapatan perkapita
·         Merubah struktur ekonomi
·         Meningkatnya kesempatan kerja bagi masyarakat
·         Pemerataan pembangunan
3. Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia yang Diarahkan pada Repelita
Sebelum orde baru strategi pembangunan di Indonesia secara teori telah diarahkan pada usaha pencapaian laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun pada kenyataannya nampak adanya kecendrungan lebih menitik beratkan pada tujuan-tujuan politik dan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi.
Sedangkan pada awal orde baru, strategi pembangunan di Indonesia lebih diarahkan pada tindakan pembersihan dan perbaikan kondisi ekonomi yang mendasar, terutama usaha untuk menekan laju inflasi yang sangat tinggi (hyper inflasi).
Dari keterangan pemerintah yang ada, dapat sedikit disimpulkan bahwa strategi pembangunan di Indonesia tidak mengenal perbedaan strategi yang ekstrem. Sebagai contoh selain strategi pemerataan pembangunan, Indonesia tidak mengesampingkan strategi pertumbuhan dan strategi yang berwawasan ruang (terbukti dengan dibaginya wilayah Indonesia dengan berbagai wilayah pembangunan I, II, III dan seterusnya). Periode ini kemudian disusul dengan periode Repelita dan dalam setiap Repelita, khususnya sejak Repelita II, strategi pembangunan ekonomi yang diberlakukan di Indonesia adalah strategi yang mengacu pada pertumbuhan yang sekaligus berorientasi pada keadilan (pemerataan), menghapus kemiskinan, dan juga keadilan (pemerataan) antar daerah. Pembagian wilayah pembangunan ini tidak didasarkan pada pembagian secara adminstratif politis yang ada.

referensi :

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA 3


Para pelaku ekonomi :
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
3. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia

Perannya sesuai maksud dan tujuannya yaitu: 
  • Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
  • Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional.
  • Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  • BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia.
  • Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut.
  •  didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
  • Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
  • Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
  • Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
BUMN yang merupakan perusahaan pelayanan publik telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan nasional. Pada masa awal kemerdekaan, sektor korporasi di Indonesia masih kecil dan didominasi oleh perseroan–perseroan yang dimiliki asing atau yang kepemilikannya terpusat. Pemerintah waktu itu memperoleh beberapa perusahaan melalui nasionalisasi dan juga mendirikan banyak perseroan baru yang berstatus BUMN. Diharapkan bahwa perseroan–perseroan tersebut akan menjadi inti dari sebuah sektor korporasi yang kuat, didukung oleh manajemen  yang professional dan lembaga–lembaga keuangan. Meskipun BUMN telah mencapai sasaran awal yang ditetapkan, tetapi ternyata BUMN tersebut masih di bawah standar. BUMN tersebut telah mendapatkan laba, namun laba tersebut diperoleh dengan biaya besar dan sangat berlebihan.
Sebelum tejadinya krisis moneter (Juli 1997), lebih dari separuh jumlah BUMN kinerjanya kurang memuaskan. Perekonomian nasional tahun 1997 masih dirasakan cukup baik, saat itu dari 160 BUMN persero hanya menghasikan keuntungan sebesar Rp. 11,8 trilyun dari Rp. 462 trilyun modal yang ditanam. Keuntungan sebesar 2,6 % ini adalah sangat kecil jika dibandingkan terhadap biaya atas modal. Sebagai akibatnya banyak BUMN tidak dapat lagi membayar hutangnya atau menghasilkan laba yang cukup untuk membiayai perluasan usahanya. BUMN memang mengalami dampak negatif dari resesi yang dihadapi saat ini. Namun alasan yang penting adalah karena terjadinya penggunaan sumber–sumber daya kurang yang efektif dan kurang efisien.
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar  tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahaan listrik, minyak dan gas bumi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD NRI 1945, seyogyanya dikuasai oleh BUMN. Dengan adanya BUMN diharapkan dapat terjadi p
eningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang berada di sekitar lokasi BUMN. Tujuan BUMN yang bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui penciptaan lapangan kerja serta upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal. Penciptaan lapangan kerja dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal dapat dicapai dengan jalan mengikut-sertakan masyarakat sebagai mitra kerja dalam mendukung kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi yang berada di sekitar lokasi BUMN.
Privatisasi memerlukan persiapan dan kesiapan perusahaan yang akan diprivatisasi. Studi ini mengetengahkan tentang pertimbangan-pertimbangan ekonomik dan non-ekonomik untuk melaksanakan privatisasi BUMN, dengan kasus PT. Garuda Indonesia. Metoda yang digunakan adalah simulasi payoff Pemerintah – PT. Garuda Indonesia dan analisis taksonomi kerugian sektor publik. Simulasi payoff merupakan model yang menggambarkan interaksi payoff dalam situasi-situasi tertentu, dengan pendekatan aspek finansial. Sedangkan analisis taksonomi kerugian sektor publik adalah pendekatan dengan menggunakan penilaian kerugian BUMN dalam empat kriteria yaitu legitimasi, transparansi, potensi turnaround, dan situasi persaingan. Dalam jangka menengah dan panjang, keputusan pemerintah untuk melakukan privatisasi dapat menjadi pilihan yang tepat. Akan tetapi dalam jangka pendek keputusan tersebut bukan alternatif terbaik terutama karena PT. Garuda Indonesia menghadapi masalah finansial berkaitan dengan tingginya beban utang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa privatisasi perusahaan ini dalam jangka pendek tidak menguntungkan Pemerintah, kecuali bila pihak swasta tertentu berminat mengambil alih kepemilikan pada harga yang jauh melebihi
nilai asetnya. Alternatif yang sesuai untuk saat ini adalah mempertahankan kepemilikan Negara atas BUMN tersebut, serta mengimplementasikan strategi optimalisasi untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan performa perusahaan.
Meskipun ada pihak yang menolak terhadap privatisasi perusahaan BUMN seperti yang dilakukan ketika Indosat berpindah tangan ke Singapura.  Namun pada tahun 2008, Komite Privatisasi telah memberikan persetujuan terhadap rencana Kementerian BUMN untuk memprivatisasi 34 perusahaan negara pada program privatisasi 2008. Bahkan rencana privatisasi 2007 yang tertunda sebelumnya, juga akan diprivatisasi pada tahun 2008.
Persetujuan terhadap Kementerian BUMN dituangkan dalam keputusan Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite Privatisasi nomer KEP-04/.EKON/ 01/2008 pada 31 Januari 2008.  Tahun itu ada beberapa perusahaan yang akan diprivatisasi, yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Bank Tabungan Negara, PT Semen Baturaja, PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia, dan PT Waskita Karya.
Selain itu, perusahaan yang juga dilego oleh pemerintah adalah Bahtera Adiguna, Barata Indonesia, PT Djakarta Lloyd, PT Sarinah, PT Industri Sandang, PT Sarana Karya, PT Dok Kodja Bahari, PT Dok & Perkapalan Surabaya, PT Industri Kereta Api, PT Dirgantara Indonesia, PT Kertas Kraft Aceh, PT INTI, Virama Karya, Semen Kupang, Yodya Karya, Kawasan Industri Medan, Kawasan Industri Makasar, Kawasan Industri Wijaya Kusuma, PT SIER, PT Rekayasa Industri, dan Kawasan Berikat Nusantara.
Bagaimana urgensi dan kontroversi privatisasi Perusahaan Pelayanan Publik? Maka untuk itu, penulis akan membahas tentang “Privatisasi Perusahaan Pelayanan Publik ditinjau dari Teori tentang Peran Negara dalam Pembangunan Ekonomi”.
Untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan-perusahaan Negara, yaitu Perjan, Perum dan Per­sero, dalam rangka mencapai maksud dan tujuan diadakannya Ba­dan Usaha Milik Negara maka dengan PP No.3 tahun 1983 telah diatur tatacara pembinaan dan pengawasannya. Dalam PP ini di­tegaskan fungsi-fungsi Badan Usaha Milik Negara sebagai apa­ratur perekonomian negara, sebagai berikut

a. Sifat usaha dari Badan Usaha Milik Negara adalah terutama:
(i)         Perjan berusaha di bidang penyediaan jasa-jasa bagi masyarakat termasuk pelayanan kepada masyarakat;
(ii)        Perum berusaha di bidang penyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum di samping mendapatkan keuntungan;
(iii)       Persero bertujuan memupuk keuntungan dan berusaha di bidang-bidang yang dapat mendorong perkembangan sektor swasta dan/atau koperasi, di luar bidang usaha Perjan dan Perum.

b. Maksud dan tujuan kegiatan Perjan, Perum dan Persero ada­lah :
(i)       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khu­susnya;
(ii)      Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan;
(iii)     Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
(iv)     Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
(v)    Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat me­lengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan.antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan mem­berikan pelayanan yang bermutu dan memadai;
(vi)   Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi;
(vii)    Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang eko­nomi dan pembangunan pada umumnya.

Dengan demikian walaupun sifat usaha dari Perjan, Perum dan Persero berbeda-beda, namun ketiganya memiliki persamaan kedudukan, yakni merupakan aparatur perekonomian Negara serta merupakan salah satu unsur utama dalam perekonomian nasional. Seperti dikemukakan terdahulu maksud dan tujuan perusahaan-
Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

KOPERASI
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Ada beberapa perinsip koperasi, antaranya adalah:
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
  3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
  4. Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
  5. Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang.
Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.
Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu. Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita kembangkan di negara kita?
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut:
a.         Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha.    Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan
usaha perkreditan.
b.         Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang            beranggotakan badan    hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan orang-orang ada  pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan   hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai  lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan  hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada    masalah bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.
Cara Mendirikan Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1.         Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi   membutuhkan minimal 20 anggota.
2.         Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk   melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara yang selanjutnya disebut sebagai perangkat manajemen koperasi).
3.         Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan   anggaran rumah tangga koperasi.
4.         Lalu meminta perizinan dari negara.
5.         Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan.
Apa tujuan dibentuknya koperasi?
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya:  bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Contoh sederhana: misalnya koperasi sekolah, biasanya koperasi ini menyediakan  kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a.         Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
b.         Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c.         Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

Referensi :