Para pelaku ekonomi :
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan
produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN
memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang
diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh
sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan,
manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi,
listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah
untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis
dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT
Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia,
dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan
sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
2 ) Kegiatan
konsumsi
Seperti halnya
yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi,
pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan
barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan
tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan
gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan
membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya.
Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan
tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah
masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan,
menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan
distribusi
Selain kegiatan
konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan
distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang
yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat.
Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai
salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian
demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah
salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang
didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh
laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya
alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan
peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan
kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah
dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing.
3. Koperasi
Badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denga melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Peranan BUMN
dalam sistem perekonomian Indonesia
Perannya sesuai maksud dan tujuannya yaitu:
- Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional.
- Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk
perekonomian Indonesia.
- Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut
berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka
mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik
Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain
sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut.
- didirikan
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk
mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
- Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
- Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
- Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang
kebijaksanaan di bidang ekonomi.
- Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat
sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
BUMN yang merupakan perusahaan
pelayanan publik telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan
nasional. Pada masa awal kemerdekaan, sektor korporasi di Indonesia masih kecil
dan didominasi oleh perseroan–perseroan yang dimiliki asing atau yang
kepemilikannya terpusat. Pemerintah waktu itu memperoleh beberapa perusahaan
melalui nasionalisasi dan juga mendirikan banyak perseroan baru yang berstatus
BUMN. Diharapkan bahwa perseroan–perseroan tersebut akan menjadi inti dari
sebuah sektor korporasi yang kuat, didukung oleh manajemen yang professional
dan lembaga–lembaga keuangan. Meskipun BUMN telah mencapai sasaran awal yang
ditetapkan, tetapi ternyata BUMN tersebut masih di bawah standar. BUMN tersebut
telah mendapatkan laba, namun laba tersebut diperoleh dengan biaya besar dan
sangat berlebihan.
Sebelum tejadinya krisis
moneter (Juli 1997), lebih dari separuh jumlah BUMN kinerjanya kurang
memuaskan. Perekonomian nasional tahun 1997 masih dirasakan cukup baik, saat
itu dari 160 BUMN persero hanya menghasikan keuntungan sebesar Rp. 11,8 trilyun
dari Rp. 462 trilyun modal yang ditanam. Keuntungan sebesar 2,6 % ini adalah
sangat kecil jika dibandingkan terhadap biaya atas modal. Sebagai akibatnya
banyak BUMN tidak dapat lagi membayar hutangnya atau menghasilkan laba yang
cukup untuk membiayai perluasan usahanya. BUMN memang mengalami dampak negatif
dari resesi yang dihadapi saat ini. Namun alasan yang penting adalah karena
terjadinya penggunaan sumber–sumber daya kurang yang efektif dan kurang
efisien.
Pemerintah Indonesia
mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan
tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN
dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor
bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang
usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahaan listrik,
minyak dan gas bumi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD NRI 1945,
seyogyanya dikuasai oleh BUMN. Dengan adanya BUMN diharapkan dapat terjadi p
eningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama
masyarakat yang berada di sekitar lokasi BUMN. Tujuan BUMN yang bersifat sosial
antara lain dapat dicapai melalui penciptaan lapangan kerja serta upaya untuk
membangkitkan perekonomian lokal. Penciptaan lapangan kerja dicapai melalui
perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal
dapat dicapai dengan jalan mengikut-sertakan masyarakat sebagai mitra kerja
dalam mendukung kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan
kebijakan pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi
yang berada di sekitar lokasi BUMN.
Privatisasi memerlukan persiapan dan kesiapan
perusahaan yang akan diprivatisasi. Studi ini mengetengahkan tentang
pertimbangan-pertimbangan ekonomik dan non-ekonomik untuk melaksanakan privatisasi
BUMN, dengan kasus PT. Garuda Indonesia. Metoda yang digunakan adalah simulasi payoff
Pemerintah – PT. Garuda Indonesia dan analisis taksonomi kerugian sektor
publik. Simulasi payoff merupakan model yang menggambarkan interaksi payoff
dalam situasi-situasi tertentu, dengan pendekatan aspek finansial. Sedangkan
analisis taksonomi kerugian sektor publik adalah pendekatan dengan menggunakan
penilaian kerugian BUMN dalam empat kriteria yaitu legitimasi, transparansi,
potensi turnaround, dan situasi persaingan. Dalam jangka menengah dan
panjang, keputusan pemerintah untuk melakukan privatisasi dapat menjadi pilihan
yang tepat. Akan tetapi dalam jangka pendek keputusan tersebut bukan alternatif
terbaik terutama karena PT. Garuda Indonesia menghadapi masalah finansial
berkaitan dengan tingginya beban utang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
privatisasi perusahaan ini dalam jangka pendek tidak menguntungkan Pemerintah,
kecuali bila pihak swasta tertentu berminat mengambil alih kepemilikan pada harga
yang jauh melebihi
nilai asetnya. Alternatif yang sesuai untuk saat ini
adalah mempertahankan kepemilikan Negara atas BUMN tersebut, serta
mengimplementasikan strategi optimalisasi untuk memperbaiki kinerja dan
meningkatkan performa perusahaan.
Meskipun ada pihak yang menolak terhadap privatisasi
perusahaan BUMN seperti yang dilakukan ketika Indosat berpindah tangan ke
Singapura. Namun pada tahun 2008, Komite Privatisasi telah memberikan
persetujuan terhadap rencana Kementerian BUMN untuk memprivatisasi 34
perusahaan negara pada program privatisasi 2008. Bahkan rencana privatisasi
2007 yang tertunda sebelumnya, juga akan diprivatisasi pada tahun 2008.
Persetujuan terhadap Kementerian BUMN dituangkan dalam
keputusan Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite Privatisasi nomer
KEP-04/.EKON/ 01/2008 pada 31 Januari 2008. Tahun itu ada beberapa
perusahaan yang akan diprivatisasi, yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia, PT
Krakatau Steel, PT Bank Tabungan Negara, PT Semen Baturaja, PT Sucofindo, PT
Surveyor Indonesia, dan PT Waskita Karya.
Selain itu, perusahaan yang juga dilego oleh
pemerintah adalah Bahtera Adiguna, Barata Indonesia, PT Djakarta Lloyd, PT
Sarinah, PT Industri Sandang, PT Sarana Karya, PT Dok Kodja Bahari, PT Dok
& Perkapalan Surabaya, PT Industri Kereta Api, PT Dirgantara Indonesia, PT
Kertas Kraft Aceh, PT INTI, Virama Karya, Semen Kupang, Yodya Karya, Kawasan
Industri Medan, Kawasan Industri Makasar, Kawasan Industri Wijaya Kusuma, PT
SIER, PT Rekayasa Industri, dan Kawasan Berikat Nusantara.
Bagaimana urgensi dan kontroversi privatisasi
Perusahaan Pelayanan Publik? Maka untuk itu, penulis akan membahas tentang
“Privatisasi Perusahaan Pelayanan Publik ditinjau dari Teori tentang Peran
Negara dalam Pembangunan Ekonomi”.
Untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan-perusahaan
Negara, yaitu Perjan, Perum dan Persero, dalam
rangka mencapai maksud dan tujuan diadakannya Badan Usaha Milik Negara maka dengan PP No.3 tahun 1983 telah diatur tatacara pembinaan dan pengawasannya. Dalam
PP ini ditegaskan fungsi-fungsi Badan
Usaha Milik Negara sebagai aparatur
perekonomian negara, sebagai berikut
a. Sifat usaha dari Badan Usaha Milik Negara
adalah terutama:
(i) Perjan
berusaha di bidang penyediaan jasa-jasa bagi masyarakat termasuk pelayanan kepada masyarakat;
(ii) Perum
berusaha di bidang penyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum di samping mendapatkan keuntungan;
(iii) Persero
bertujuan memupuk keuntungan dan berusaha di bidang-bidang yang dapat mendorong
perkembangan sektor swasta dan/atau koperasi, di
luar bidang usaha Perjan dan Perum.
b. Maksud dan tujuan kegiatan Perjan,
Perum dan Persero adalah :
(i) Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya;
(ii) Mengadakan
pemupukan keuntungan/pendapatan;
(iii) Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang
bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak;
(iv) Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
(v) Menyelenggarakan kegiatan usaha
yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi
dengan.antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat,
baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa
dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan
memadai;
(vi) Turut aktif memberikan
bimbingan kegiatan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor
koperasi;
(vii) Turut aktif melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan kebijaksanaan
dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya.
Dengan demikian walaupun sifat usaha dari Perjan,
Perum dan Persero berbeda-beda, namun
ketiganya memiliki persamaan kedudukan, yakni merupakan
aparatur perekonomian Negara serta merupakan salah satu unsur
utama dalam perekonomian nasional. Seperti dikemukakan terdahulu maksud
dan tujuan perusahaan-
Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan
usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau
badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari
Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD
1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian
nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.
KOPERASI
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi
serta kaedah-kaedah ekonomi.
Ada beberapa perinsip koperasi, antaranya
adalah:
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini
maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus
berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang
dilangsungkan secara demokratis.
- Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang
dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing
anggota.
- Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang
dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang
atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan memberikan
balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang
diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
- Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan
sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan
hidup yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur
tersebut harus terpenuhi secara seimbang.
Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup
tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama.
Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap
usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih
mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul,
ringan sama dijinjing”.
Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat
saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan,
sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu. Usaha bersama yang
bagaimanakah yang paling sesuai kita kembangkan di negara kita?
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1)
tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai
di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.”
Pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai
berikut:
a. Koperasi
adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha.
Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan
usaha perkreditan.
b. Koperasi
ada yang beranggotakan orang, ada pula yang
beranggotakan
badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan
orang-orang ada pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah
berbadan hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui
oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum
adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak
melakukan tindakan hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak
lain, kemudian bila ada masalah bisa menuntut dan dituntut ke
pengadilan.
Cara Mendirikan Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa
tahap :
1. Pertama
adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi
membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota tersebut akan
mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi
(ketua, sekretaris, dan bendahara yang selanjutnya disebut sebagai perangkat
manajemen koperasi).
3. Setelah itu, koperasi
tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
koperasi.
4. Lalu meminta perizinan dari
negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi
dengan baik dan benar.
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai
tujuan.
Apa tujuan dibentuknya koperasi?
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di
Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya
koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan
terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota
koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga
memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya: bahwa koperasi
bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada
koperasi untuk modal usaha.
Contoh sederhana: misalnya koperasi sekolah, biasanya
koperasi ini menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru
dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam
ataupun makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi
kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan
memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada
akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU)
b. Setiap
anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap
anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Referensi
: