Rabu, 28 November 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


1.  PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” yang berarti bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu organisasi yg terdiri dari kumpulan individu yang mempunyai tujuan sama,dan berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.    

  • Definisi ILO 

          Terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah organisasi bisnis yg terdiri dari perkumpulan individu-individu secara sukarela yg diawasi dan dikendalikan secara demokratis yg memiliki tujuan yg ingin dicapai serta kontibusi yg adil terhadap anggota yg membutuhkan modal.

  • Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan individu-individu atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dlam menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

  •  Definisi P.J.V. Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum dan Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Yang menurut Dooren, di mana koperasi tidak hanya kumpulan individu-individu,  tetapi juga kumpulan badan hukum (corporate). Koperasi adalah usaha yg dilakukan bersama secara tolong menolong untuk memperbaiki kehidupan ekonomi.
  • Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesi)
Koperasi adalah usaha  yg dilakukan bersama untuk memperbaiki  kehidupan ekonomi secara tolong-menolong yang berdasarkan keinginan memberi jasa “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
  •  Definisi Munkner
Koperasi adalah organisasi yg berazaskan tolong menolong yang bertujuan ekonomi (urusniaga).

  • Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu atau badan hukum dengan berdasarkan prinsip koperasi yg menjadi gerakan ekonomi rakyat yg berazas kekeluargaan.

2.    TUJUAN KOPERASI

Tujuan Utama :

Memajukan anggotanya dan masyarakat yg menjadi tata perekonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.        

3.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE

Pengawasan secara demokratis

Keanggotaan yg terbuka, dan bunga atas modal anggotanya dibatasi pada pembagian sisa hasil usaha serta penjualan atau jasa yg dilakukan oleh anggotanya  sebanding dengan hasil yg diberikan secara tunai.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota netral terhadap politik dan agama.

PRINSIP RAIFFEISEN
  • Swadaya Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

PRINSIP ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar