Senin, 26 November 2012

KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI


         KONSEP KOPERASI

1.Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah sekumpulan orang yg membentuk organisasi swasta secara sukarela karena mempunyai kepentingan yg sama dengan tujuan menciptakan keuntungan yg timbal balik bagi anggota koperasi untuk kepentingan bersama.

2. Konsep Koperasi Sosialis 
Koperasi direncanakan, dibentuk, dan dikendalikan oleh pemerintah bertujuan merasionalkan produksi dalam menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi yg pengembangan dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah, yg bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

         LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
    - Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Setiap negara memiliki ideologi yg berbeda-beda termasuk dalam aliran dan sistem perekonomian yg dianutnya. Tetapi ada keterkaitan dalam menjiwai antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran, begitupun sebaliknya.
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

      - Aliran Koperasi
·         Aliran Yardstick
Koperasi aliran ini sangat kuat dinegara industri yg berkembang pesat,dan dijumpai di negara-negara yg  memiliki ideologi kapitalis atau sistem perekonomian liberal, seperti AS, Perancis, Jerman, dll. koperasi ini  berdiri sendiri tanpa campur tangan pemerintah yg bertujuan menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Koperasi ini
1.      Aliran Sosialis
Koperasi merupakan alat yg paling efektif dalam menyatukan rakyat, dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Dan aliran ini terdapat dinegara-negara eropa timur dan rusia.
2.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Koperasi aliran ini alat yg efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat karena kedudukannya yg strategis dan peranan utamanya ddalam perekonomian masyarakat. Dan memiliki hubungan dengan pemerintah,dimana pemerintah yg bertanggung jawab serta menjaga pertumbuhan koperasi tetap baik  dan bersifat partnership.
         SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
    - Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern lahir tahun 1844 di Rochdale Inggris. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit.
• Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS) dibentuk tahun 1862.
• Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• Tahun1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• Tahun 1896 terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) di London, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

      - Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

referensi :

http://rahayusimanungkalit.blogspot.com/2011/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar