Minggu, 24 Juni 2012

BELI SAHAM BANK, BI WAJIBKAN INVESTOR SIAPKAN DANA TAMBAHAN

BELI SAHAM BANK, BI WAJIBKAN INVESTOR SIAPKAN DANA TAMBAHAN
BOGOR - Bank Indonesia (BI) mewajibkan pihak asing yang berniat menguasai 40 persen saham di perbankan nasional untuk menyiapkan modal tambahan selain modal yang dipergunakan untuk mengakuisisi.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menyebut, Bank Sentral memang telah menggodok aturan yang akan membatasi kepemilikan saham mayoritas di perbankan nasional. Salah satu aturan ini menyebut, pihak perorangan asing yang berniat membeli 40 persen saham bank, investor harus setuju untuk membeli saham perseorangan harus setuju membeli surat utangnya sebagai ekuitas.
"Jadi bank tidak akan menggunakan dana publik jika ada apa-apa. Bank akan bisa menolong dirinya sendiri," ujar Halim dalam diskusi panel bersama wartawan di Hotel Haris Sentul, Bogor, Minggu (24/6/2012).
Selain harus siap menyiapkan dana ekstra, investor asing yang berniat membeli saham perbankan di dalam negeri, juga diharuskan membeli bank yang sehat dan mendapat rekomendasi dari bank sentral sebagai bank terbuka. Selain itu, bank juga harus memiliki kontribusi positif dalam mendukung perekonomian.
Halim menjelaskan, dalam aturan tentang pembatasan saham mayoritas di bank,Bank Sentral mewajibkan investor setuju untuk membeli surat berharga yang bersifat ekuitas atau contingent convertible bonds (CoCo bonds). Instrumen ini merupakan hibrid antara utang dan permodalan.
"Misalnya dia beli bank Rp500 miliar, itu harus ditambah. Pada saat yg sama, dia juga diwajibkan menerbitkan subdebt yang diserahkan pada bank itu juga, jadi kalau ada apa-apa ada pinjaman subordinasi ke bank yg dibelinya itu. Kalau dia beli itu harus berubah jadi saham. Jadi beli itu (misalnya Rp500 miliar) belum net," tandasnya.
Sebelumnya, BI berencana mengeluarkan aturan terkait kepemilikan saham mayoritas di perbankan, aturan ini akan mengacu pada tingkat tata kelola perbankan (GCG) dan tingkat kesehatan bank. Investor bank dan nonbank, dapat memiliki saham di perbankan maksimal sampai 40 persen, lembaga non-keuangan berbadan hukum 30 persen serta keluarga 20 persen.

Sumber :
http://economy.okezone.com/read/2012/06/24/457/652851/beli-saham-bank-bi-wajibkan-investor-siapkan-dana-tambahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar