Perkembangan Strategi dan
Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Definisi
Perencanaan (menurut Beberapa Ahli):
- Conyers dan Hills (1984): Perencanaan adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang.
- M.T. Todaro (2000): Perencanaan Ekonomi adalah upaya pemerintah secara sengaja untuk mengkoordinir pengambilan keputusan ekonomi dalam jangka panjang serta mempengaruhi, mengatur dan dalam beberapa hal mengontrol tingkat dan laju pertumbuhan berbagai variabel ekonomi yang utama untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditentukan sebelumnya
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa
dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan
rencana-rencana pembangunan dalam jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Proses Perencanaan:
- Pendekatan Politik: Pemilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (public choice theory of planning), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM/D.
- Proses Teknokratik: menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
- Partisipatif: dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders, antara lain melalui Musrenbang.
- Proses top-down dan bottom-up: dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan.
Asas Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional:
- Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
- Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
- SPPN diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara : Asas kepastian hukum, Asas tertib penyelenggaraan negara, Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas proporsionalitas, Asas profesionalitas, dan Asas akuntabilitas
Tujuan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:
- Mendukung koordinasi antar-pelaku pembangunan.
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-Daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro
semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu
dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang
disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan
oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menghasilkan:
a. rencana pembangunan jangka
panjang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP,
adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
b. rencana pembangunan
jangka menengah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya
disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan
Kementerian/ Lembaga untuk periode 5 (lima)tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan KerjaPerangkat Daerah, yang
selanjutnya disebut Renstra-SKPDadalah dokumen perencanaan Satuan Kerja
Perangkat Daerahuntuk periode 5 (lima) tahun.
c. rencana
pembangunan tahunan, Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang
selanjutnyadisebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan
Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1
(satu) tahun.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya
disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah
dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir
periode perencanaan. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk
mewujudkan visi dan misi. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh
Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan
yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembagauntuk mencapai sasaran dan
tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang
dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
Sedangkan
sebagai lembaga perencana yang ada di Indonesia adalah:
BAPPENAS,
sebagai Badan Perencanaan Pembangunan di Indonesia, merupakan lembaga
pemerintah non-dapartemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab
pada Presiden. Badan ini memiliki fungsi membantu Presiden di dalam menetapkan
kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan nasional, serta menilai
pelaksanaannya.
BAPPEDA
tingkat I untuk melaksanakan perencanaan daerah tingkat I (Provinsi), dan
BAPPEDA
tingkat II untuk melaksanakan perencanaan daerah tingkat II (Kabupaten dan
Kotamadya).
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), paparan Direktorat Otonomi Daerah, Kedeputian Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, disampaikan pada : Bimbingan Teknis Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2011, Hotel Dana Dariza-Cipanas, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat 9-10 Februari 2011
- http://perencanaan.ipdn.ac.id/kajian-perencanaan/kajian-perencanaan/sistemperencanaanpembangunannasionalsppn
- http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&ved=0CF0QFjAI&url=http%3A%2F%2Fkambing.ui.ac.id%2Fbebas%2Fv01%2FRI%2Fuu%2F2004%2Fuu-2004-025.pdf&ei=GtmST8m8BouqrAfu0oD9BA&usg=AFQjCNEb8iH5OW-h_vtSepkMK1hTePKHdQ
Saya memerlukan artikel perencanaan pembangunan ekonomi ini, terimakasih sudah berbagi.
BalasHapus