Sabtu, 04 Januari 2014

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
A.      DASAR HUKUM
Dasar hukum pengenaan pajak penjualan atas barang mewah adalah Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
B.      PENDAHULUAN
Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam pasal 4 Undang-undang PPN dan PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Beberapa karakteristik dalam PPnBM :
1.    Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau saat impor.
2.    PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN.

C.      OBJEK PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

a.    Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.    Impor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah.

D.      TARIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

1)      Tarif Pajak penjualan atas Barang Mewah adalah serendah-rendahnya 10% dan paling tinggi 75%.
2)      Atas ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0%.

E.       KELOMPOK BARANG KENA PAJAK TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PPnBM
BERUPA SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
1.    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 10% adalah :
a.       Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, dikemas/dibotolkan yang hanya mengandung tambahan gula/pemanis lainnya.
b.      Kelompok air buah dan air sayuran yg belum meragi dan tidak mengandung alkhohol, mengandung tambahan gula/pemanis lainnya serta dikemas/dibotolkan.
c.       Kelompok minuman air soda yg dikemas/dibotolkan mengandung tambahan gula/pemanis lainnya maupun tidak, tidak mengandung alkhohol.
d.      Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan anggota tubuh, serta peralatan rias lainnya yg dikemas/dibotolkan.
e.      Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima televisi.
f.        Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga.
g.       Kelompok mesin pengatur suhu udara.
h.      Kelompok alat-alat perekam/reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio.
i.         Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannnya.
2.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 20% adalah :
a.       Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%)
b.      Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
c.       Kelompok pesawat penerima siaran televisi, dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%)
d.      Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elekromagnetik, dan instrumen musik.
e.      Kelompok wangi-wangian.
f.        Kelompok permadani tertentu selain terbuat dari coir, sutera, wool/bulu hewan halus.
3.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 30% adalah :
a.       Kelompok kapal/kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara/angkutan umum.
b.      Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%).
4.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 40% adalah :
a.         kelompok minuman yang mengandung alkohol;
b.         kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
c.          kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
d.         kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
e.         kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
f.          kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada huruf c, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
g.         kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
h.         kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
i.           kelompok jenis alas kaki;
j.           kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
k.         kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
l.           Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan. 
5.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 50% adalah :
a.         kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus.
b.         kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada kelompok 4, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
c.          kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada kelompok 1 dan kelompok 4.
d.         kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. 
6.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 75% adalah :
a.         kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada kelompok 4
b.         kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya.
c.       kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

BERUPA KENDRAAN BERMOTOR

A.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 10% adalah :
a.       kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan
b.      kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

B.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 20% adalah :
a.       kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
b.      kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

C.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 30% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
a.  kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan
b. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

D.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 40% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
a.     kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
b.      kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc; dan
c.     kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
d.      Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
E.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 60% adalah :
a.     kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
b.     kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

F.     Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 75% adalah :
a.        kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
b.      kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
c.       kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
d.      trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

E. KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
§  kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
§  kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
§  kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
§  kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.

F.       CARA MENGHITUNG PAJAK PPnBM
Rumus yang digunakan :
                       PPnBm Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak            
Contoh :
Harga jual mobil (DPP) Rp280.000.000                                                                                   PPnBM terutang (tarif 30%) = 30% x Rp 280.000.000
                                            = Rp 84.000.000

CATATAN KAKI :

Waluyo , Pajak Penjualan Atas Barang Mewah , Salemba Empat , Jakarta , 2005 , hlm. 23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar