JENIS
–JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis
Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a.
Koperasi Desa
b.
Koperasi Pertanian
c.
Koperasi Peternakan
d.
Koperasi Perikanan
e.
Koperasi Kerajinan/Industri
f.
Koperasi Simpan Pinjam
g.
Koperasi Konsumsi
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a.
Koperasi pemakaian
b.
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang
Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK
KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
BENTUK
KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60
Tahun 1959)
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
K
OPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
•
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –
orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar