A.
Bentuk Organisasi
v Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan memiliki
orientasi tujuan.
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :
1. Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan
pengawasan.
2. Sebagai pemilik wajib menyetorkan simpanan untuk meberikan modal untuk koperasinya.
3. Sebagai pelanggan dan pengguna, anggota berhak dan berkewajiban
memanfaatkan pelayanan dikoperasi baik barang maupum jasa.
v Menurut Ropke :
Kumpulan individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
Kelompok usaha yg bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi).
Memanfaatkan koperasi secara bersama-sama oleh anggotanya (perusahaan
koperasi).
Koperasi bertugas menunjang kebutuhan anggotanya (penyediaan barang dan
jasa).
Subsistem koperasi terdiri dari :
I.
Anggota koperasi
II.
Badan Usaha Koperasi
III.
Organisasi koperasi
v Di Indonesia :
ü Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
ü Rapat Anggota : Wadah untuk anggota dalam mengambil keputusan
ü Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas : Penetapan Anggaran Dasar.
ü Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
ü Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
ü Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan ser.ta pengesahan Laporan
Keuangan.
ü Pengesahan pertanggung jawaban
ü Pembagian SHU
ü Penggabungan, pendirian dan peleburan rapat anggota
B.
Hirarki Tanggung Jawab
a)
Pengurus
Tugas
1)
Mengelola koperasi dan usahanya
2)
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi
3)
Menyelenggaran Rapat Anggota
4)
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5)
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan dan Meningkatkan peran
koperasi.
b)
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional. Pengurus Dikontrak kerja,
dan Diangkat serta diberhentikan oleh pengurus. Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif.Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi. Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area). Dan Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
c)
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
ü Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
ü Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
C. Pola Manajemen
1.
ANGGOTA KOPERASI
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
Kewajiban Para Anggota, meliputi :
i.
Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
ii.
Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota
iii.
Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
iv.
Aktif dalam proses usaha koperasi
v.
Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
vi.
Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
Hak Para Anggota, meliputi :
§ Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
§ Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
§ Mendapatkan pelayanan yang sama
§ Melakukan pengawasan jalannya koperasi
§ Menerima bagian dari SHU
§ Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
§ Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
- Minta berhenti atas kemauan sendiri
- Meninggal dunia.
Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat
keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam angagaran
Dasar.Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa,
dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
- Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
2.
Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan
pemegang kuasa rapat Anggota”.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan : “ Pengurus Koperasi dapat
mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usah”.
Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban
tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan Koperasi.
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
3.
MANAJER / PENGELOLA
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah individu yang diangkat dan diberhentikan
oleh pengurus yg didasari oleh hukum, bertugas untuk mengembangkan koperasi
secara efisien dan profesional dan.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
a.
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan.
b.
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus secara efektif dan efisien.
c.
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
d.
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan
promosi pegawai.
4.
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
A.
Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
B.
Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak
ketiga.
5.
DEWAN PENASEHAT
Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada
umumnya dan pengurus pada khususnya.
Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh
pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat
bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota maupun Rapat Anggota
Tahunan.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar