1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berawal dari kata ”co” yang berarti bersama
dan ”operation” yang berarti bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu organisasi yg terdiri
dari kumpulan individu yang mempunyai tujuan sama,dan berasaskan kekeluargaan
dengan maksud mensejahterakan anggota. - Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi,
yaitu :
Koperasi adalah
organisasi bisnis yg terdiri dari perkumpulan individu-individu secara sukarela
yg diawasi dan dikendalikan secara demokratis yg memiliki tujuan yg ingin
dicapai serta kontibusi yg adil terhadap anggota yg membutuhkan modal.
- Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
individu-individu atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota
untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dlam menjalankan
usaha untuk meningkatkan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
- Definisi P.J.V. Dooren
P.J.V
Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima
secara umum dan Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai
berikut:
There
is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an associaton of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
Yang
menurut Dooren, di mana koperasi tidak hanya kumpulan individu-individu, tetapi juga kumpulan badan hukum (corporate). Koperasi adalah
usaha yg dilakukan bersama secara tolong menolong untuk memperbaiki kehidupan
ekonomi.
- Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesi)
Koperasi adalah usaha yg dilakukan bersama
untuk memperbaiki kehidupan ekonomi secara tolong-menolong yang
berdasarkan keinginan memberi jasa “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
- Definisi Munkner
Koperasi adalah organisasi yg berazaskan tolong menolong yang bertujuan
ekonomi (urusniaga).
- Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu atau badan hukum
dengan berdasarkan prinsip koperasi yg menjadi gerakan ekonomi rakyat yg berazas
kekeluargaan.
2.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama :
Memajukan anggotanya dan masyarakat yg menjadi tata perekonomian nasional
dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-Prinsip Munkner
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
·
Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yg terbuka, dan bunga atas modal anggotanya dibatasi pada
pembagian sisa hasil usaha serta penjualan atau jasa yg dilakukan oleh
anggotanya sebanding dengan hasil yg
diberikan secara tunai.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
netral terhadap politik dan agama.
PRINSIP RAIFFEISEN
- Swadaya Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar