•
KONSEP KOPERASI
1.Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah sekumpulan orang yg membentuk organisasi
swasta secara sukarela karena mempunyai kepentingan yg sama dengan tujuan
menciptakan keuntungan yg timbal balik bagi anggota koperasi untuk kepentingan
bersama.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan,
dibentuk, dan dikendalikan oleh pemerintah bertujuan merasionalkan produksi
dalam menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini,
koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi yg pengembangan dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah, yg bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi yg pengembangan dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah, yg bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
•
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
- Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian
dan Aliran Koperasi
Setiap negara memiliki ideologi yg berbeda-beda
termasuk dalam aliran dan sistem perekonomian yg dianutnya. Tetapi ada
keterkaitan dalam menjiwai antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran,
begitupun sebaliknya.
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme
/ Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
- Aliran Koperasi
·
Aliran Yardstick
Koperasi aliran ini
sangat kuat dinegara industri yg berkembang pesat,dan dijumpai di negara-negara
yg memiliki ideologi kapitalis atau
sistem perekonomian liberal, seperti AS, Perancis, Jerman, dll. koperasi ini berdiri sendiri tanpa campur tangan pemerintah
yg bertujuan menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
Koperasi ini
1.
Aliran Sosialis
Koperasi merupakan
alat yg paling efektif dalam menyatukan rakyat, dan mencapai kesejahteraan
masyarakat. Dan aliran ini terdapat dinegara-negara eropa timur dan rusia.
2.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
Koperasi aliran ini alat yg efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat karena kedudukannya yg
strategis dan peranan utamanya ddalam perekonomian masyarakat. Dan memiliki
hubungan dengan pemerintah,dimana pemerintah yg bertanggung jawab serta menjaga
pertumbuhan koperasi tetap baik dan
bersifat partnership.
•
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah Lahirnya Koperasi
• Koperasi modern lahir tahun 1844 di Rochdale Inggris. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris mencapai
100 unit.
• Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS) dibentuk tahun 1862.
• Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• Tahun1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• Tahun 1896 terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) di London, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
• Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS) dibentuk tahun 1862.
• Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• Tahun1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• Tahun 1896 terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) di London, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
- Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
referensi :
http://www.google.co.id/url?url=http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB%2BI.ppt&rct=j&sa=U&ei=7NOxUPvUBoOyrAeCl4G4Cw&ved=0CCwQFjAI&q=2.%09Latar+Belakang+Timbulnya+Aliran+Koperasi&usg=AFQjCNHXTjzhcMg3PYNugYfhvjMzzRqRBQhttp://azis-setiawan.blogspot.com/
http://rahayusimanungkalit.blogspot.com/2011/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar