Rabu, 28 November 2012

ORGANISASI & MANAJEMEN


A.   Bentuk Organisasi

v  Menurut Hanel :

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan memiliki orientasi tujuan.
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :

1.     Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan.
2.     Sebagai pemilik wajib menyetorkan simpanan untuk meberikan modal  untuk koperasinya.
3.    Sebagai pelanggan dan pengguna, anggota berhak dan berkewajiban memanfaatkan pelayanan dikoperasi baik barang maupum jasa.

v  Menurut Ropke :

Kumpulan individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
Kelompok usaha yg bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
Memanfaatkan koperasi secara bersama-sama oleh anggotanya (perusahaan koperasi).
Koperasi bertugas menunjang kebutuhan anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

        Subsistem koperasi terdiri dari :
I.            Anggota koperasi
II.            Badan Usaha Koperasi
III.            Organisasi koperasi

v  Di Indonesia :

ü  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
ü  Rapat Anggota : Wadah untuk anggota dalam mengambil keputusan
ü  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas : Penetapan Anggaran Dasar.
ü  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
ü  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
ü  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan ser.ta pengesahan Laporan Keuangan.
ü  Pengesahan pertanggung jawaban
ü  Pembagian SHU
ü  Penggabungan, pendirian dan peleburan rapat anggota

B.    Hirarki Tanggung Jawab

a)   Pengurus

Tugas
1)     Mengelola koperasi dan usahanya
2)     Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3)     Menyelenggaran Rapat Anggota
4)     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5)     Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan dan Meningkatkan peran koperasi.

b)    Pengelola

Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional. Pengurus Dikontrak kerja, dan Diangkat serta diberhentikan oleh pengurus. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area). Dan Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

c)    Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
ü  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
ü  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

C.  Pola Manajemen

1.      ANGGOTA KOPERASI
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20

    - Orang-orang

    - Badan HUkum Koperasi.
Kewajiban Para Anggota, meliputi :

      i.          Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
     ii.          Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota
   iii.          Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
  iv.          Aktif dalam proses usaha koperasi 
   v.          Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang  perkoperasian.
  vi.          Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.

Hak Para Anggota, meliputi :

§  Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
§  Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
§  Mendapatkan pelayanan yang sama
§  Melakukan pengawasan jalannya koperasi
§  Menerima bagian dari SHU
§  Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
§  Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART 

Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
- Minta berhenti atas kemauan sendiri
- Meninggal dunia.
   
Di berhentikan oleh pengurus, karena :
 - Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
 - Merugikan Koperasi.

RAPAT ANGGOTA

Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22

 ( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi  dalam Koperasi.
 ( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya  diatur dalam angagaran  
           
Dasar.Dalam Rapat Anggota menetapkan:

 - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
 - Kebijaksanaan Umum KOperasi.
 - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
- Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.


2.      Pengurus

Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota”.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan : “ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usah”.

Tugas Pengurus

    - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
    - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
    - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
    - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas. 
    - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
    - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

Wewenang Pengurus

-  Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
-  Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta         pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam  Anggaran Dasar.
-  Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan  kemanfaatan Koperasi.

Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

3.      MANAJER / PENGELOLA

Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah individu yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus yg didasari oleh hukum, bertugas untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional dan.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :

a.     Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam  menyusun perencanaan.
b.     Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus  secara efektif dan efisien.
c.     Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas  bawahannya.
d.     Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi  pegawai.

4.      PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA

A.  Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

B.  Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

C.  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

5.      DEWAN PENASEHAT

Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.

Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota maupun Rapat Anggota Tahunan.

sumber :




PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


1.  PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” yang berarti bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu organisasi yg terdiri dari kumpulan individu yang mempunyai tujuan sama,dan berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.    

  • Definisi ILO 

          Terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah organisasi bisnis yg terdiri dari perkumpulan individu-individu secara sukarela yg diawasi dan dikendalikan secara demokratis yg memiliki tujuan yg ingin dicapai serta kontibusi yg adil terhadap anggota yg membutuhkan modal.

  • Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan individu-individu atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dlam menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

  •  Definisi P.J.V. Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum dan Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Yang menurut Dooren, di mana koperasi tidak hanya kumpulan individu-individu,  tetapi juga kumpulan badan hukum (corporate). Koperasi adalah usaha yg dilakukan bersama secara tolong menolong untuk memperbaiki kehidupan ekonomi.
  • Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesi)
Koperasi adalah usaha  yg dilakukan bersama untuk memperbaiki  kehidupan ekonomi secara tolong-menolong yang berdasarkan keinginan memberi jasa “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
  •  Definisi Munkner
Koperasi adalah organisasi yg berazaskan tolong menolong yang bertujuan ekonomi (urusniaga).

  • Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu atau badan hukum dengan berdasarkan prinsip koperasi yg menjadi gerakan ekonomi rakyat yg berazas kekeluargaan.

2.    TUJUAN KOPERASI

Tujuan Utama :

Memajukan anggotanya dan masyarakat yg menjadi tata perekonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.        

3.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE

Pengawasan secara demokratis

Keanggotaan yg terbuka, dan bunga atas modal anggotanya dibatasi pada pembagian sisa hasil usaha serta penjualan atau jasa yg dilakukan oleh anggotanya  sebanding dengan hasil yg diberikan secara tunai.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota netral terhadap politik dan agama.

PRINSIP RAIFFEISEN
  • Swadaya Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

PRINSIP ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi