AKARTA: Realisasi penerimaan negara dari setoran pajak baru mencapai 81% dari target APBNP 2011.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menyatakan akan memperketat penagihan piutang pajak untuk mencapai sasaran itu, terutama terhadap para penunggak PPh, PPN, dan PBB.
“Kalau seandainya ada masukan-masukan yang terkait dengan pegawai pajak yang kurang (disiplin) atau melakukan hal-hal yang tidak benar laporkan ke whistle blower system,” paparnya usai membuka acara sosialisasi Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, hari ini.
Sejalan dengan itu, 23 November lalu Agus Martowardojo mengeluarkan PMK No.130/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Beleid tersebut untuk mendorong para wajib pajak menyelesaikan kewajiban dan denda pajak sebesar empat kali pajak terutang dengan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account, jika ingin dibebaskan dari tuntutan pidana.
Pemerintah juga mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi para penunggak pajak yang tak kunjung memenuhi kewajibannya.
Sejumlah sanksi disiapkan, mulai dari publikasi identitas di media massa, cekal, sampai dengan hukuman paksa badan.
Menteri Keuangan menambahkan posisi piutang pajak per 31 Desember 2010, yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencapai Rp54 triliun.
Jumlahnya mengalami perkembangan pada tahun anggaran ini yang saat ini tercatat di Direktorat Jenderal Pajak mencapai Rp71 triliun. (arh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar