Sabtu, 04 Januari 2014

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
A.      DASAR HUKUM
Dasar hukum pengenaan pajak penjualan atas barang mewah adalah Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
B.      PENDAHULUAN
Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam pasal 4 Undang-undang PPN dan PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Beberapa karakteristik dalam PPnBM :
1.    Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau saat impor.
2.    PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN.

C.      OBJEK PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

a.    Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.    Impor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah.

D.      TARIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

1)      Tarif Pajak penjualan atas Barang Mewah adalah serendah-rendahnya 10% dan paling tinggi 75%.
2)      Atas ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0%.

E.       KELOMPOK BARANG KENA PAJAK TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PPnBM
BERUPA SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
1.    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 10% adalah :
a.       Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, dikemas/dibotolkan yang hanya mengandung tambahan gula/pemanis lainnya.
b.      Kelompok air buah dan air sayuran yg belum meragi dan tidak mengandung alkhohol, mengandung tambahan gula/pemanis lainnya serta dikemas/dibotolkan.
c.       Kelompok minuman air soda yg dikemas/dibotolkan mengandung tambahan gula/pemanis lainnya maupun tidak, tidak mengandung alkhohol.
d.      Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan anggota tubuh, serta peralatan rias lainnya yg dikemas/dibotolkan.
e.      Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima televisi.
f.        Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga.
g.       Kelompok mesin pengatur suhu udara.
h.      Kelompok alat-alat perekam/reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio.
i.         Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannnya.
2.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 20% adalah :
a.       Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%)
b.      Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
c.       Kelompok pesawat penerima siaran televisi, dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%)
d.      Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elekromagnetik, dan instrumen musik.
e.      Kelompok wangi-wangian.
f.        Kelompok permadani tertentu selain terbuat dari coir, sutera, wool/bulu hewan halus.
3.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 30% adalah :
a.       Kelompok kapal/kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara/angkutan umum.
b.      Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%).
4.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 40% adalah :
a.         kelompok minuman yang mengandung alkohol;
b.         kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
c.          kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
d.         kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
e.         kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
f.          kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada huruf c, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
g.         kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
h.         kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
i.           kelompok jenis alas kaki;
j.           kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
k.         kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
l.           Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan. 
5.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 50% adalah :
a.         kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus.
b.         kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada kelompok 4, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
c.          kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada kelompok 1 dan kelompok 4.
d.         kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. 
6.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 75% adalah :
a.         kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada kelompok 4
b.         kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya.
c.       kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

BERUPA KENDRAAN BERMOTOR

A.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 10% adalah :
a.       kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan
b.      kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

B.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 20% adalah :
a.       kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
b.      kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

C.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 30% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
a.  kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan
b. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

D.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 40% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
a.     kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
b.      kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc; dan
c.     kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
d.      Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
E.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 60% adalah :
a.     kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
b.     kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

F.     Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 75% adalah :
a.        kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
b.      kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
c.       kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
d.      trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

E. KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
§  kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
§  kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
§  kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
§  kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.

F.       CARA MENGHITUNG PAJAK PPnBM
Rumus yang digunakan :
                       PPnBm Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak            
Contoh :
Harga jual mobil (DPP) Rp280.000.000                                                                                   PPnBM terutang (tarif 30%) = 30% x Rp 280.000.000
                                            = Rp 84.000.000

CATATAN KAKI :

Waluyo , Pajak Penjualan Atas Barang Mewah , Salemba Empat , Jakarta , 2005 , hlm. 23

Pajak Penghasilan atas Barang Mewah

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
A.      DASAR HUKUM
Dasar hukum pengenaan pajak penjualan atas barang mewah adalah Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
B.      PENDAHULUAN
Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam pasal 4 Undang-undang PPN dan PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Beberapa karakteristik dalam PPnBM :
1.    Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau saat impor.
2.    PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN.

C.      OBJEK PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

a.    Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.    Impor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah.

D.      TARIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

1)      Tarif Pajak penjualan atas Barang Mewah adalah serendah-rendahnya 10% dan paling tinggi 75%.
2)      Atas ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0%.

E.       KELOMPOK BARANG KENA PAJAK TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PPnBM
BERUPA SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
1.    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 10% adalah :
a.       Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, dikemas/dibotolkan yang hanya mengandung tambahan gula/pemanis lainnya.
b.      Kelompok air buah dan air sayuran yg belum meragi dan tidak mengandung alkhohol, mengandung tambahan gula/pemanis lainnya serta dikemas/dibotolkan.
c.       Kelompok minuman air soda yg dikemas/dibotolkan mengandung tambahan gula/pemanis lainnya maupun tidak, tidak mengandung alkhohol.
d.      Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan anggota tubuh, serta peralatan rias lainnya yg dikemas/dibotolkan.
e.      Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima televisi.
f.        Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga.
g.       Kelompok mesin pengatur suhu udara.
h.      Kelompok alat-alat perekam/reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio.
i.         Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannnya.
2.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 20% adalah :
a.       Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%)
b.      Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
c.       Kelompok pesawat penerima siaran televisi, dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%)
d.      Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elekromagnetik, dan instrumen musik.
e.      Kelompok wangi-wangian.
f.        Kelompok permadani tertentu selain terbuat dari coir, sutera, wool/bulu hewan halus.
3.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 30% adalah :
a.       Kelompok kapal/kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara/angkutan umum.
b.      Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%).
4.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 40% adalah :
a.         kelompok minuman yang mengandung alkohol;
b.         kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
c.          kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
d.         kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
e.         kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
f.          kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada huruf c, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
g.         kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
h.         kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
i.           kelompok jenis alas kaki;
j.           kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
k.         kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
l.           Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan. 
5.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 50% adalah :
a.         kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus.
b.         kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada kelompok 4, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
c.          kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada kelompok 1 dan kelompok 4.
d.         kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. 
6.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 75% adalah :
a.         kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada kelompok 4
b.         kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya.
c.       kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

BERUPA KENDRAAN BERMOTOR

A.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 10% adalah :
a.       kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan
b.      kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

B.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 20% adalah :
a.       kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
b.      kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

C.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 30% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
a.  kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan
b. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

D.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 40% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
a.       kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
b.      kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc; dan
c.       kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
d.      Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
E.       Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 60% adalah :
a.       kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
b.      kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

F.       Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 75% adalah :
a.        kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
b.      kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
c.       kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
d.      trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

E. KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
§  kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
§  kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
§  kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
§  kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.

F.       CARA MENGHITUNG PAJAK PPnBM
Rumus yang digunakan :
                       PPnBm Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak            
Contoh :
Harga jual mobil (DPP) Rp 280.000.000                                                                                    PPnBM terutang (tarif 30%) = 30% x Rp 280.000.000
                                                   = Rp 84.000.000

CATATAN KAKI :
Waluyo , Pajak Penjualan Atas Barang Mewah , Salemba Empat , Jakarta , 2005 , hlm. 23

Selasa, 05 November 2013

RANGKUMAN AUDIT

RANGKUMAN PENGERTIAN AUDITING
1.1  Pengertian Auditing
Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi. Pengertian secara umum merupakan suatu komunikasi dari seorang expert mengenai kesimpulan tentang reabilitas dari pernyataan seseorang.
Menurut :
·         Alvin A.Arens, Mark S. Beasley dan Randal J. Elder (2011:4)
“ Auditing is the accumulation anda evaluation of evidence about information to determite and report on the degree of correspondence between the information and estabilished criteria. Auditing is should be done by competent, independent person.”
·         Konrath (2002:5)
“ Suatu proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kapada pihak-pihak yang berkepentingan.”
·         Penulis
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.”
            Akhir-akhir ini, akuntan publik mulai melakukan jasa committee assurance service dari AICPA mendefinisikan assurance service sebagai berikut : “jasa seorang profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi untuk para pengambil keputusan”, dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari auditing atau atestasi.
AUDITING DAN ASERSI MANAJEMEN
Auditing merupakan proses sistematik, yang terdiri atas langkah-langkah berurutan, termasuk (1) evaluasi internal accounting control (2) tes terhadap subtansi transaksi-transaksi dan saldo. Untuk  tujuan audit, bukti terdiri atas “ data akuntansi yang mendasar dan semua informasi yang menguatkan yang tersedia untuk auditor”. Bukti tesebut harus dikumpulkan secara objektif.
Langkah-langkah utama dalam proses sistematis dari auditing : (1)Planning => (2) Subtantive Testing => (3) Control Testing => (4) Audit Report.
Asersi  adalah representasi manajemen mengenai kewajaran laporan keuangan.
Klasifikasi asersi laporan keuangan dari Auditing Standards Board (ABS) badan yang dibentuk AICPA :
1.    Existence atau occurance
2.    Completeness
3.    Rights and obligations
4.    Valuation atau allocation
5.    Presentation and disclosure
Tugas auditor adalah untuk menentukan apakah representasi (asersi) tersebut betul-betul wajar; maksudnya, untuk meyakinkan “tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan (standar akuntansi yang berlaku umum (GAAP))”. Dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti audit, auditor harus menaati seperangkat standar yang telah ditetapkan oleh Auditing standards Boards dari AICPA.
1.2. Perbedaan Auditing Dan Akuntansi Dan Tahap-Tahap Audit
o    Perbedaan auditing dan akuntansi
ð  Auditing, mempunyai sifat analitis, karena pemeriksaan dimulai dari laporan keuangan, neraca saldo, buku besar, buku harian, bukti-bukti pembukuan, dan sub buku pembukuan.
ð  Akuntansi, mempunyai sifat analitis, karena pemeriksaannya dimulai dari angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokkan dengan neraca saldo, buku besar, buku harian, bukti-bukti pembukuan, san sub buku besar.

Accounting and Auditing Contrast
 









o   Tahapan – tahapan audit
a.       Kantor akuntan publik (KAP) dihubungi oleh calon pelanggan yang membutuhkan jasa audit.
b.      KAP membuat janji untuk bertemu dengan calon klien untuk membicarakan :
·   Alasan  perusahaan mengaudit laporan keuangannya.
·   Apakah sebelumnya perusahaan pernah diaudit KAP lain.
·   Apa jenis usaha perusahaan dan gambaran umum mengenai perusahaan tersebut.
·   Apakah data akuntansi perusahaan diproses secara manual atau dengan bantuan komputer.
·   Apakah sistem penyimpanan bukti-bukti cukup rapih.
c.       KAP mengajukan surat penawaran yang antara lain berisi : jenis jasa yang diberikan, besarnya biaya audit, kapan audit dimulai, kapan laporan harus diserahkan, dan lain-lain.
d.      KAP melakukan audit field work dikantor klien.
e.      Selain audit report, KAP juga diharapkan memberikan Management Letter yang isinya memberitahukan kepada manajemen mengenai kelemahan pengendalian intern perusahaaan dan saran-saran perbaikannya.

1.3   Jenis-Jenis Audit
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, dibedakan menjadi :
1.       Pemeriksaan Umum
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan.
2.       Pemeriksaan Khusus
Suatu pemeriksaan terbatas yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaanya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Ditinjau dari jenis pemeriksaannya, dibedakan atas :
A.      Management Audit
Tahapan dalam suatu manajemen audit :
1)      Survei pendahuluan
2)      Penelahaan dan pengujian atas sistem pengendalian manajemen
3)      Pengujian terinci
4)      Pengembangan laporan
Management audit bisa dilakukan oleh :
§  Internal auditor
§  Kantor akuntan publik
§  Management consultant
Menurut Aren et. All (2011:825) ada 3 jenis operasional audit:
1.       Funcional audits
2.       Organizational audits
3.       Special assignment
B.      Pemeriksaan Ketaatan
C.      Pemeriksaan Intern
Laporan internal auditor berisi temuan pemeriksaan mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan, kelemahan pengendalian internal, beserta saran-saran perbaikannya.
D.      Computer Audit
Metode yang bisa digunakan auditor dengan menggunakan Electronic Data Processing
·         Audit around the computer
·         Audit through the computer
Internal control dalam EDP system terdiri atas :
1.       General Control
Berkaitan dengan organisasi EDP department, prosedur dokumentasi, testing dan otorisasi dari original system dan setiap perubahan yang dilakukan terhadap sistem tersebut.
2.       Application Control
Berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang khusus oleh EDP department misalnya membuat daftar gaji.
1.4   PEER REVIEW
Peer review adalah suatu penelaahan yang silakukan terhadap Kantor Akuntan Publik untuk menilai apakah kantor akuntan publik tersebut telah mengembangkan secara memadai kebikajaka dan prosedur pengendalian mutu sebagaimana yang disyaratkan dalam pernyataan standar auditing (PSA) No. 290 yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia


DAFTAR PUSTAKA :

Auditing, pertunjuk praktis pemeriksan akuntan oleh publik/sukrisno agoes 

Rabu, 16 Oktober 2013

SAMSUNG ANDROID


Keterangan OS Android Google
Perkenalkan standar mobile yang baru

Apakah OS Android itu? Singkatnya, OS inilah yang menjadikan Smartphone Anda cerdas. Diperkenalkan oleh Google di tahun 2007 sebagai sistem operasi mobile mutakhir, Android adalah platform open source yang mengubah ponsel Anda menjadi web browser yang hebat, konsol game, sekaligus menjadi asisten pribadi.

Android Tergabung ke Dalam Sistem
Android menggunakan antarmuka yang asyik dan mudah untuk mengatur dan mengelola aplikasi di beberapa ponsel terbaik di dunia. Faktanya, jika membawa ponsel Android, rasanya seperti membawa laptop berukuran mini di saku Anda.

Tersedia beberapa sistem operasi mobile di pasar—Android adalah salah satu yang dibuat oleh Google. Fungsionalitas webnya bukan hanya sekedar add-on, namun menjadi bagian utama dari pengalaman Anda.

Anda memiliki URL favorit? Berikan penanda untuk akses cepat setiap saat. Ingin tampilan yang lebar untuk situs tertentu? Cukup putar ponsel dan tampilan akan secara otomatis beralih ke mode lanskap.

Jika Anda lebih senang menggunakan kursor, trackpad optik Ch@t 335 yang inovatif dari Samsung berfungsi seperti mini-mouse internal di ponsel.
Aplikasi Selengkapnya
Anda dapat mengakses Android™ Market tanpa batas, yaitu bazaar online skala internasional yang memiliki lebih dari 150.000 aplikasi—dan banyak yang tersedia secara gratis—untuk memperkuat ponsel Anda.

http://www.samsung.com/id/consumer-images/article/2011/google-android-os-explained/2222-0.jpg
Anda suka memasak? Cobalah aplikasi Jamie Oliver 20 minute meals. Anda suporter pertandingan olahraga? Anda juga dapat mengupdate pertandingan secara langsung cukup dengan beberapa ketukan di aplikasi Sky Sports. Produktivitas, hiburan, jejaring sosial, dan game kausal semua ada di tangan Anda, setiap saat.

Sebelum membuka Market, Anda dapat memeriksa serangkaian aplikasi integral dari Android, mulai dari YouTube™ hingga Google Maps™ dan fungsi pencarian.
Selalu Lebih Baik
Ponsel Android Anda akan selalu disempurnakan. Tidak seperti sistem tertutup lainnya yang bergantung pada produsen untuk menciptakan inovasi, Android adalah platform terbuka, ini berarti bahwa Google maupun mitranya dapat terus membuat penyempurnaan.

Sejak open source ini dirilis pada tahun 2008, Android memiliki update yang luar biasa banyaknya—yang masing-masing memperkenalkan fitur baru dan performa yang lebih baik.

Dan karena Android adalah perangkat lunak, Anda tidak perlu membeli ponsel baru untuk menikmati keuntungannya, cukup dengan mengupgrade.
Selalu Tersedia dan Menyongsong Masa Depan
Jadi, apa itu Android? Ringkasnya, semua informasi yang diperlukan ada dalam genggaman. Sungguh menyenangkan setelah mengetahui bahwa ponsel Anda memiliki sistem operasi yang akan selalu mutakhir. Dan jika Anda sudah terhubung hari ini, bersiaplah untuk hari esok.Top of Bottom of Form
Keterangan OS Android Google

Perkenalkan standar mobile yang baru—Apakah OS Android itu? Singkatnya, OS inilah yang menjadikan Smartphone Anda cerdas. Diperkenalkan oleh Google di tahun 2007 sebagai sistem operasi mobile mutakhir, Android adalah platform open source yang mengubah ponsel Anda menjadi web browser yang hebat, konsol game, sekaligus menjadi asisten pribadi.

Android Tergabung ke Dalam Sistem
Android menggunakan antarmuka yang asyik dan mudah untuk mengatur dan mengelola aplikasi di beberapa ponsel terbaik di dunia. Faktanya, jika membawa ponsel Android, rasanya seperti membawa laptop berukuran mini di saku Anda.

Tersedia beberapa sistem operasi mobile di pasar—Android adalah salah satu yang dibuat oleh Google. Fungsionalitas webnya bukan hanya sekedar add-on, namun menjadi bagian utama dari pengalaman Anda.

Anda memiliki URL favorit? Berikan penanda untuk akses cepat setiap saat. Ingin tampilan yang lebar untuk situs tertentu? Cukup putar ponsel dan tampilan akan secara otomatis beralih ke mode lanskap.

Jika Anda lebih senang menggunakan kursor, trackpad optik Ch@t 335 yang inovatif dari Samsung berfungsi seperti mini-mouse internal di ponsel.
Aplikasi Selengkapnya
Anda dapat mengakses Android™ Market tanpa batas, yaitu bazaar online skala internasional yang memiliki lebih dari 150.000 aplikasi—dan banyak yang tersedia secara gratis—untuk memperkuat ponsel Anda.

http://www.samsung.com/id/consumer-images/article/2011/google-android-os-explained/2222-0.jpg
Anda suka memasak? Cobalah aplikasi Jamie Oliver 20 minute meals. Anda suporter pertandingan olahraga? Anda juga dapat mengupdate pertandingan secara langsung cukup dengan beberapa ketukan di aplikasi Sky Sports. Produktivitas, hiburan, jejaring sosial, dan game kausal semua ada di tangan Anda, setiap saat.

Sebelum membuka Market, Anda dapat memeriksa serangkaian aplikasi integral dari Android, mulai dari YouTube™ hingga Google Maps™ dan fungsi pencarian.
Selalu Lebih Baik
Ponsel Android Anda akan selalu disempurnakan. Tidak seperti sistem tertutup lainnya yang bergantung pada produsen untuk menciptakan inovasi, Android adalah platform terbuka, ini berarti bahwa Google maupun mitranya dapat terus membuat penyempurnaan.

Sejak open source ini dirilis pada tahun 2008, Android memiliki update yang luar biasa banyaknya—yang masing-masing memperkenalkan fitur baru dan performa yang lebih baik.

Dan karena Android adalah perangkat lunak, Anda tidak perlu membeli ponsel baru untuk menikmati keuntungannya, cukup dengan mengupgrade.
Selalu Tersedia dan Menyongsong Masa Depan
Jadi, apa itu Android? Ringkasnya, semua informasi yang diperlukan ada dalam genggaman. Sungguh menyenangkan setelah mengetahui bahwa ponsel Anda memiliki sistem operasi yang akan selalu mutakhir. Dan jika Anda sudah terhubung hari ini, bersiaplah untuk hari esok.

Top of Form
Bottom of Form

Desain Samsung Galaxy Asli Sejak Awal

Kita telah sering mendengar berita perseteruan antara Apple Inc. dan beberapa vendor ponsel pengusung platform Android dalam dua tahun terakhir atas tuduhan plagiarisme produk. Hal ini bermula ketika Samsung dituduh meng-copy ”look and feel” atas iPhone 3GS untuk seri Samsung Galaxy-nya. Tuduhan plagiat ini terus berlanjut hingga Galaxy Tab yang mirip Apple iPad. Tidak hanya tampilan, pada saat awal munculnya Android, mendiang Steve Jobs sebagai sang inovator http://teknologi.kompasiana.com/gadget/2012/03/24/desain-samsung-galaxy-asli-sejak-awal-449382.htmlproduk Apple dan bahkan produk teknologi secara umum telah menyatakan akan memerangi plagiarisme ini.
Persidangan atas tuduhan penjiplakan ini berlarut-larut dan di beberapa negara membuahkan pelarangan penjualan produk Samsung yang dituduh menjiplak. Proses persidangan ini memang terdengar sangat melelahkan dan pasti akan menghabiskan biaya yang tidak sedikit di antara penuduh dan tertuduh. Kita sendiri mungkin sudah agak bosan mendengar berita-berita tersebut. Biarkanlah pengadilan yang akan menyelesaikan itu semua.
13327554721202179783
Lee Min-hyuk, desainer produk Samsung
Menanggapi penjiplakan produk Samsung atas Apple  baru-baru ini beredar pernyataan menarik dari kepala desain produk Samsung Lee Min-hyuk dalam wawancara dengan Reuters. Desainer ini menceritakan bahwa mereka (di Samsung) telah menggambar ribuan skets dan membuat mock-up sebelum keluarnya produk Samsung seperti yang kita saksikan di pasaran. Atas nama desainer ia juga mempunyai tanggung jawab moral atas desain-desainnya. Berikut ini salah satu kutipan wawancara tersebut:
I’ve made thousands of sketches and hundreds of prototype products (for the Galaxy). Does that mean I was putting on a mock show for so long, pretending to be designing? […] As a designer, there’s an issue of dignity. The Galaxy is original from the beginning, and I’m the one who made it. It’s a totally different product with a different design language and different technology infused.”
Jadi, menurut Lee, desain Galaxy sudah asli sejak awal pembuatan dan berbeda dari produk lain (iPhone, maksudnya) baik dari sisi tampilan dan teknologi yang diusungnya. Dalam kesempatan lain ia juga mengakui bahwa Samsung  mempunyai kelemahan dari sisi software dan ia yakin suatu hari nanti Samsung akan menghasilkan produk yang betul-betul menunjukkan keunggulan Samsung. Berikut kutipannya:
“We were told so many times until the early part of last year that Samsung is not good at software. We’re not hearing that as often any more. I’m confident that one day Samsung will make a product that defines our time, and I hope it’s one of mine.”
Jony Ive & Steve Jobs
Jony Ive & Steve Jobs
Lee juga mengakui bahwa ia memang belum sekualitas Jony Ive, desainer teknologi di Apple yang telah menghasilkan banyak produk yang menjadi ikon teknologi dunia.
“I might not be at (Ive’s) level yet, but I believe Samsung will produce such iconic products one day. It’s not just effort that makes it possible for a new product to be a massive hit. It also has to be timely, and technology should be ready to make a certain design a reality.”
Seperti kita ketahui, Jony Ive adalah salah satu aset penting dari Apple, bahkan Steve Jobs dalam buku biografinya menyatakan bahwa Jony adalah spritual partner-nya. Dalam tulisan saya sebelumnya tentang desainer ini kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana filosofi Apple dalam menciptakan produk. Sementara pihak lain berusaha membuat sesuatu yang berbeda,  Apple membuat produk yang mereka cintai dan berharap konsumen akan mencintainya juga.
Sumber gambar: Guardian dan Forbes
Sumber :