PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH
A.
DASAR HUKUM
Dasar hukum
pengenaan pajak penjualan atas barang mewah adalah Undang-undang Nomor 18 tahun
2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
B.
PENDAHULUAN
Terhadap
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
dalam pasal 4 Undang-undang PPN dan PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM).
Beberapa
karakteristik dalam PPnBM :
1.
Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali
yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang
menghasilkan atau saat impor.
2.
PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya
dengan PPN.
C.
OBJEK PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
a.
Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang
tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya.
b. Impor
Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah.
D. TARIF
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
1) Tarif
Pajak penjualan atas Barang Mewah adalah serendah-rendahnya 10% dan paling
tinggi 75%.
2) Atas
ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0%.
E.
KELOMPOK BARANG KENA PAJAK TERGOLONG MEWAH YANG
DIKENAKAN PPnBM
BERUPA SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
1.
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
selain kendaraan bermotor dengan tarif 10% adalah :
a. Kelompok
kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, dikemas/dibotolkan yang hanya
mengandung tambahan gula/pemanis lainnya.
b. Kelompok
air buah dan air sayuran yg belum meragi dan tidak mengandung alkhohol,
mengandung tambahan gula/pemanis lainnya serta dikemas/dibotolkan.
c. Kelompok
minuman air soda yg dikemas/dibotolkan mengandung tambahan gula/pemanis lainnya
maupun tidak, tidak mengandung alkhohol.
d. Kelompok
produk kecantikan untuk pemeliharaan anggota tubuh, serta peralatan rias
lainnya yg dikemas/dibotolkan.
e. Kelompok
alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima
televisi.
f.
Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga.
g. Kelompok
mesin pengatur suhu udara.
h. Kelompok
alat-alat perekam/reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio.
i.
Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan
perlengkapannnya.
2. Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
selain kendaraan bermotor dengan tarif 20% adalah :
a. Kelompok
alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut
dalam kelompok 1 (10%)
b. Kelompok
hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan
sejenisnya.
c. Kelompok
pesawat penerima siaran televisi, dan antena serta reflektor antena, selain
yang disebut dalam kelompok 1 (10%)
d. Kelompok
mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat
elekromagnetik, dan instrumen musik.
e. Kelompok
wangi-wangian.
f.
Kelompok permadani tertentu selain terbuat dari
coir, sutera, wool/bulu hewan halus.
3. Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
selain kendaraan bermotor dengan tarif 30% adalah :
a. Kelompok
kapal/kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan
negara/angkutan umum.
b. Kelompok
peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%).
4. Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
selain kendaraan bermotor dengan tarif 40% adalah :
a.
kelompok
minuman yang mengandung alkohol;
b.
kelompok
barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
c.
kelompok
permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
d.
kelompok
barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur,
rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
e.
kelompok
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari
logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
f.
kelompok kapal
atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada huruf c,
kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
g.
kelompok balon
udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa
tenaga penggerak;
h.
kelompok
peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
i.
kelompok jenis
alas kaki;
j.
kelompok
barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
k.
kelompok
barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
l.
Kelompok
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan
atau batu tepi jalan.
5.
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor
dengan tarif 50% adalah :
a.
kelompok
permadani yang terbuat dari bulu hewan halus.
b.
kelompok
pesawat udara selain yang dimaksud pada kelompok 4, kecuali untuk keperluan
negara atau angkutan udara niaga.
c.
kelompok
peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada kelompok 1 dan
kelompok 4.
d.
kelompok
senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
6. Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
selain kendaraan bermotor dengan tarif 75% adalah :
a.
kelompok
minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada kelompok 4
b.
kelompok
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara
atau campuran daripadanya.
c. kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk
keperluan negara atau angkutan umum.
BERUPA KENDRAAN BERMOTOR
A. Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kendaraan
bermotor dengan tarif 10% adalah :
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan
motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua
kapasitas isi silinder; dan
b.
kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2),
dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
B.
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kendaraan bermotor
dengan tarif 20% adalah :
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station
wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
b. kendaraan bermotor dengan kabin ganda
(Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan
penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar
cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4),
dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5
(lima) ton.
C.
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kendaraan bermotor
dengan tarif 30% adalah kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi,
berupa:
a. kendaraan
bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi
(diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan
b. kendaraan bermotor selain sedan atau
station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi
silinder sampai dengan 1500 cc.
D. Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kendaraan
bermotor dengan tarif 40% adalah
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, berupa :
a. kendaraan bermotor selain sedan atau
station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan
3000 cc;
b. kendaraan bermotor dengan motor bakar
cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon,
dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc; dan
c. kendaraan bermotor dengan motor bakar
nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain
sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
d. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan
khusus yang dibuat untuk golf.
E. Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kendaraan
bermotor dengan tarif 60% adalah :
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk
perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
F. Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kendaraan
bermotor dengan tarif 75% adalah :
a. kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi,
dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan
atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan
sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari
3000 cc;
b. kendaraan bermotor pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau
station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem
2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500
cc;
c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
d.
trailer,
semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
E. KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
§
kendaraan
bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
§
kendaraan
bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
§
kendaraan
bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi,
dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan
semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau
POLRI;
§
kendaraan
bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
F. CARA MENGHITUNG PAJAK PPnBM
Rumus yang digunakan :
PPnBm
Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak
Contoh
:
Harga
jual mobil (DPP) Rp 280.000.000 PPnBM
terutang (tarif 30%) = 30% x Rp 280.000.000
= Rp 84.000.000
CATATAN KAKI :
Waluyo , Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah , Salemba Empat , Jakarta , 2005 , hlm. 23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar