Rabu, 28 November 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


1.  PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” yang berarti bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu organisasi yg terdiri dari kumpulan individu yang mempunyai tujuan sama,dan berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.    

  • Definisi ILO 

          Terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah organisasi bisnis yg terdiri dari perkumpulan individu-individu secara sukarela yg diawasi dan dikendalikan secara demokratis yg memiliki tujuan yg ingin dicapai serta kontibusi yg adil terhadap anggota yg membutuhkan modal.

  • Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan individu-individu atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dlam menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

  •  Definisi P.J.V. Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum dan Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Yang menurut Dooren, di mana koperasi tidak hanya kumpulan individu-individu,  tetapi juga kumpulan badan hukum (corporate). Koperasi adalah usaha yg dilakukan bersama secara tolong menolong untuk memperbaiki kehidupan ekonomi.
  • Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesi)
Koperasi adalah usaha  yg dilakukan bersama untuk memperbaiki  kehidupan ekonomi secara tolong-menolong yang berdasarkan keinginan memberi jasa “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
  •  Definisi Munkner
Koperasi adalah organisasi yg berazaskan tolong menolong yang bertujuan ekonomi (urusniaga).

  • Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu atau badan hukum dengan berdasarkan prinsip koperasi yg menjadi gerakan ekonomi rakyat yg berazas kekeluargaan.

2.    TUJUAN KOPERASI

Tujuan Utama :

Memajukan anggotanya dan masyarakat yg menjadi tata perekonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.        

3.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE

Pengawasan secara demokratis

Keanggotaan yg terbuka, dan bunga atas modal anggotanya dibatasi pada pembagian sisa hasil usaha serta penjualan atau jasa yg dilakukan oleh anggotanya  sebanding dengan hasil yg diberikan secara tunai.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota netral terhadap politik dan agama.

PRINSIP RAIFFEISEN
  • Swadaya Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

PRINSIP ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Senin, 26 November 2012

KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI


         KONSEP KOPERASI
    - Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah sekumpulan orang yg membentuk organisasi swasta secara sukarela karena mempunyai kepentingan yg sama dengan tujuan menciptakan keuntungan yg timbal balik bagi anggota koperasi untuk kepentingan bersama.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
-Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan,
-Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
-Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical

 Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
- Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2. Konsep Koperasi Sosialis.
Koperasi direncanakan, dibentuk, dan dikendalikan oleh pemerintah bertujuan merasionalkan produksi dalam menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi yg pengembangan dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah, yg bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

         LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
    - Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Setiap negara memiliki ideologi yg berbeda-beda termasuk dalam aliran dan sistem perekonomian yg dianutnya. Tetapi ada keterkaitan dalam menjiwai antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran, begitupun sebaliknya.
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

      - Aliran Koperasi
·         Aliran Yardstick
Koperasi aliran ini sangat kuat dinegara industri yg berkembang pesat,dan dijumpai di negara-negara yg  memiliki ideologi kapitalis atau sistem perekonomian liberal, seperti AS, Perancis, Jerman, dll. koperasi ini  berdiri sendiri tanpa campur tangan pemerintah yg bertujuan menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Koperasi ini
1.      Aliran Sosialis
Koperasi merupakan alat yg paling efektif dalam menyatukan rakyat, dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Dan aliran ini terdapat dinegara-negara eropa timur dan rusia.
2.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Koperasi aliran ini alat yg efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat karena kedudukannya yg strategis dan peranan utamanya ddalam perekonomian masyarakat. Dan memiliki hubungan dengan pemerintah,dimana pemerintah yg bertanggung jawab serta menjaga pertumbuhan koperasi tetap baik  dan bersifat partnership,  
         SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
    - Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern lahir tahun 1844 di Rochdale Inggris. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit.
• Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS) dibentuk tahun 1862.
• Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• Tahun1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• Tahun 1896 terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) di London, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

      - Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.





KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI


         KONSEP KOPERASI

1.Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah sekumpulan orang yg membentuk organisasi swasta secara sukarela karena mempunyai kepentingan yg sama dengan tujuan menciptakan keuntungan yg timbal balik bagi anggota koperasi untuk kepentingan bersama.

2. Konsep Koperasi Sosialis 
Koperasi direncanakan, dibentuk, dan dikendalikan oleh pemerintah bertujuan merasionalkan produksi dalam menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi yg pengembangan dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah, yg bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

         LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
    - Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Setiap negara memiliki ideologi yg berbeda-beda termasuk dalam aliran dan sistem perekonomian yg dianutnya. Tetapi ada keterkaitan dalam menjiwai antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran, begitupun sebaliknya.
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

      - Aliran Koperasi
·         Aliran Yardstick
Koperasi aliran ini sangat kuat dinegara industri yg berkembang pesat,dan dijumpai di negara-negara yg  memiliki ideologi kapitalis atau sistem perekonomian liberal, seperti AS, Perancis, Jerman, dll. koperasi ini  berdiri sendiri tanpa campur tangan pemerintah yg bertujuan menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Koperasi ini
1.      Aliran Sosialis
Koperasi merupakan alat yg paling efektif dalam menyatukan rakyat, dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Dan aliran ini terdapat dinegara-negara eropa timur dan rusia.
2.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Koperasi aliran ini alat yg efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat karena kedudukannya yg strategis dan peranan utamanya ddalam perekonomian masyarakat. Dan memiliki hubungan dengan pemerintah,dimana pemerintah yg bertanggung jawab serta menjaga pertumbuhan koperasi tetap baik  dan bersifat partnership.
         SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
    - Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern lahir tahun 1844 di Rochdale Inggris. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit.
• Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS) dibentuk tahun 1862.
• Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• Tahun1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• Tahun 1896 terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) di London, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

      - Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

referensi :

http://rahayusimanungkalit.blogspot.com/2011/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html