Minggu, 16 Maret 2014

Passive Voice

PASSIVE VOICE
Passive voice is a grammatical construction (grammatical form) where the subject in the sentence (sentence) or clause (clause) does not take action, but rather accept the action or follow-up (receiver of action) by the other agent (DOER of action) either mentioned or not.
Some ways to make passive sentences:
Sentences must have an object.
Laying the object becomes the subject of an active sentence passive voice.
Laying the subject of an active sentence becomes the object of the passive sentence.
Laid by before the object.
Using the verb (verb) The third form (V-3) ​​as to be (is, am, are, was, were, be, been, being)
Only the verbal phrase that can be used in the passive voice.
Following her tense.
Function or description the same time in the passive voice to active voice
1.      SIMPLE PRESENT
Formula
 Positif             : Subjek + is/am/are + past participle/V3
Negatif            : Subjek + is/am/are + Not + Past Participle
Question          : is/am/are + Subjek + Past Participle
Example :
Aktif                                                               Pasif
They borrow the book.                                    The book is borrowed by them.
They don't borrow the book.                          The book is not borrowed by them.
Do they borrow the book?                              Is the book borrowed by them?
She repairs this blue car.                                 This blue car is repaired by her.
She does not repair this blue car.                    This blue car is not repaired by her.
Does she repair this blue car?                          Is the blue car  repaired by her?

2.      SIMPLE PAST TENSE

Formula :
( + ) S + Was/Were + V-3 + By + O
( - )  S + Was/Were + Not + V-3 + By + O
( ? ) Was/Were + S + V-3 + By + O ?
Example :
Aktif                                                               Pasif                                                                           
John bit Mary                                                  Mary was bitten by John
John didn’t bite Mary                                     Mary wasn’t bitten by John
Did John bite Mary?                                       Was Mary bitten by John?
What did John do?                                         What was done by John?
Who bit Mary?                                                Who was Mary bitten by?
Who did John bite?                                         Who was bitten by John?

3.      PRESENT CONTINUOUS TENSE
Formula :
( + ) S + To Be ( is, am, are ) + Being + V-3 + By + O
( - )  S + To Be ( is, am, are ) + Not + Being + V-3 + By + O
( ? ) To Be ( is, am, are ) + S + Being + V-3 + By + O ?
Example :
Aktif                                                             Pasif
She is reading the English book.                    The book is being read by her.
She is not reading the English book.              The book is being read by her.
Is she reading the English book?                   The book is not being read by her.
They are sending the letters.                          The letters are being sent by them.
They are  not sending the letters.                   The letters are not being sent by them.
Are they sending the letters?                         Are the letters being sent by them?

4.      PAST PROGETIVE/CONTINUOS
Formula :
(+) S + be(was/were) + V1-ing/present participle
(-) S + be(was/were) + not + V1-ing/present participle
(?)be(was/were) + S + V1-ing/present participle?       
Aktif                                                                          Pasif
John was biting Mary                                                 Mary was being bitten by John
John wasn’t biting Mary                                             Mary wasn’t being bitten by John
Was John biting Mary?                                              Was Mary being bitten by John?
What was John doing?                                               What was being done by John?
Who was biting Mary?                                               Who was Mary being bitten by?
Who was John biting?                                                 Who was being bitten by John?


5.      PRESENT PERFECT TENSE
Formula :
( + ) S + Have/Has + Been + V-3 + By + O
( - )  S + Have/Has + Not + Been + V-3 + By + O
( ? ) Have/Has + S + Been + V-3 + By + O ?
Example :
Aktif                                                                           Pasif
John has bitten Mary                                                   Mary has been bitten by John
John hasn’t bitten Mary                                              Mary hasn’t been bitten by John
Has John bitten Mary?                                                Has Mary been bitten by John?
What has John done?                                                  What has been done by John?
Who has bitten Mary?                                                 Who has Mary been bitten by?
Who has John bitten?                                                  Who has been bitten by John?


6.      PAST PERFECT
Formula :
( + ) S + Had + Been + V-3 + By + O
( - )  S + Had + Not + Been + V-3 + O
( ? ) Had + S + Been + V-3 + By + O ?
Example :
Aktif                                                                           Pasif
John had bitten Mary                                                  Mary had been bitten by John
John hadn’t bitten Mary                                             Mary hadn’t been bitten by John
Had John bitten Mary?                                               Had Mary been bitten by John?
What had John done?                                                 What had been done by John?
Who had bitten Mary?                                                Who had Mary been bitten by?
Who had John bitten?                                                 Who had been bitten by John?



Sabtu, 04 Januari 2014

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
A.      DASAR HUKUM
Dasar hukum pengenaan pajak penjualan atas barang mewah adalah Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
B.      PENDAHULUAN
Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam pasal 4 Undang-undang PPN dan PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Beberapa karakteristik dalam PPnBM :
1.    Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau saat impor.
2.    PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN.

C.      OBJEK PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

a.    Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.    Impor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah.

D.      TARIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

1)      Tarif Pajak penjualan atas Barang Mewah adalah serendah-rendahnya 10% dan paling tinggi 75%.
2)      Atas ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0%.

E.       KELOMPOK BARANG KENA PAJAK TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PPnBM
BERUPA SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
1.    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 10% adalah :
a.       Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, dikemas/dibotolkan yang hanya mengandung tambahan gula/pemanis lainnya.
b.      Kelompok air buah dan air sayuran yg belum meragi dan tidak mengandung alkhohol, mengandung tambahan gula/pemanis lainnya serta dikemas/dibotolkan.
c.       Kelompok minuman air soda yg dikemas/dibotolkan mengandung tambahan gula/pemanis lainnya maupun tidak, tidak mengandung alkhohol.
d.      Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan anggota tubuh, serta peralatan rias lainnya yg dikemas/dibotolkan.
e.      Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima televisi.
f.        Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga.
g.       Kelompok mesin pengatur suhu udara.
h.      Kelompok alat-alat perekam/reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio.
i.         Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannnya.
2.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 20% adalah :
a.       Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%)
b.      Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
c.       Kelompok pesawat penerima siaran televisi, dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%)
d.      Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elekromagnetik, dan instrumen musik.
e.      Kelompok wangi-wangian.
f.        Kelompok permadani tertentu selain terbuat dari coir, sutera, wool/bulu hewan halus.
3.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 30% adalah :
a.       Kelompok kapal/kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara/angkutan umum.
b.      Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%).
4.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 40% adalah :
a.         kelompok minuman yang mengandung alkohol;
b.         kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
c.          kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
d.         kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
e.         kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
f.          kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada huruf c, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
g.         kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
h.         kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
i.           kelompok jenis alas kaki;
j.           kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
k.         kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
l.           Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan. 
5.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 50% adalah :
a.         kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus.
b.         kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada kelompok 4, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
c.          kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada kelompok 1 dan kelompok 4.
d.         kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. 
6.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 75% adalah :
a.         kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada kelompok 4
b.         kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya.
c.       kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

BERUPA KENDRAAN BERMOTOR

A.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 10% adalah :
a.       kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan
b.      kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

B.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 20% adalah :
a.       kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
b.      kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

C.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 30% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
a.  kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan
b. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

D.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 40% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
a.     kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
b.      kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc; dan
c.     kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
d.      Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
E.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 60% adalah :
a.     kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
b.     kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

F.     Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 75% adalah :
a.        kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
b.      kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
c.       kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
d.      trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

E. KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
§  kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
§  kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
§  kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
§  kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.

F.       CARA MENGHITUNG PAJAK PPnBM
Rumus yang digunakan :
                       PPnBm Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak            
Contoh :
Harga jual mobil (DPP) Rp280.000.000                                                                                   PPnBM terutang (tarif 30%) = 30% x Rp 280.000.000
                                            = Rp 84.000.000

CATATAN KAKI :

Waluyo , Pajak Penjualan Atas Barang Mewah , Salemba Empat , Jakarta , 2005 , hlm. 23

Pajak Penghasilan atas Barang Mewah

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
A.      DASAR HUKUM
Dasar hukum pengenaan pajak penjualan atas barang mewah adalah Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
B.      PENDAHULUAN
Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam pasal 4 Undang-undang PPN dan PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Beberapa karakteristik dalam PPnBM :
1.    Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau saat impor.
2.    PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN.

C.      OBJEK PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

a.    Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.    Impor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah.

D.      TARIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

1)      Tarif Pajak penjualan atas Barang Mewah adalah serendah-rendahnya 10% dan paling tinggi 75%.
2)      Atas ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0%.

E.       KELOMPOK BARANG KENA PAJAK TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PPnBM
BERUPA SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
1.    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 10% adalah :
a.       Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, dikemas/dibotolkan yang hanya mengandung tambahan gula/pemanis lainnya.
b.      Kelompok air buah dan air sayuran yg belum meragi dan tidak mengandung alkhohol, mengandung tambahan gula/pemanis lainnya serta dikemas/dibotolkan.
c.       Kelompok minuman air soda yg dikemas/dibotolkan mengandung tambahan gula/pemanis lainnya maupun tidak, tidak mengandung alkhohol.
d.      Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan anggota tubuh, serta peralatan rias lainnya yg dikemas/dibotolkan.
e.      Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima televisi.
f.        Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga.
g.       Kelompok mesin pengatur suhu udara.
h.      Kelompok alat-alat perekam/reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio.
i.         Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannnya.
2.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 20% adalah :
a.       Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%)
b.      Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
c.       Kelompok pesawat penerima siaran televisi, dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%)
d.      Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elekromagnetik, dan instrumen musik.
e.      Kelompok wangi-wangian.
f.        Kelompok permadani tertentu selain terbuat dari coir, sutera, wool/bulu hewan halus.
3.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 30% adalah :
a.       Kelompok kapal/kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara/angkutan umum.
b.      Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%).
4.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 40% adalah :
a.         kelompok minuman yang mengandung alkohol;
b.         kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
c.          kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
d.         kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
e.         kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
f.          kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada huruf c, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
g.         kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
h.         kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
i.           kelompok jenis alas kaki;
j.           kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
k.         kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
l.           Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan. 
5.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 50% adalah :
a.         kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus.
b.         kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada kelompok 4, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
c.          kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada kelompok 1 dan kelompok 4.
d.         kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. 
6.    Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan tarif 75% adalah :
a.         kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada kelompok 4
b.         kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya.
c.       kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

BERUPA KENDRAAN BERMOTOR

A.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 10% adalah :
a.       kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan
b.      kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

B.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 20% adalah :
a.       kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
b.      kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

C.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 30% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
a.  kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan
b. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

D.      Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 40% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
a.       kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
b.      kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc; dan
c.       kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
d.      Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
E.       Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 60% adalah :
a.       kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
b.      kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

F.       Kelompok Barang Kena Pajak  yang tergolong mewah kendaraan bermotor dengan tarif 75% adalah :
a.        kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
b.      kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
c.       kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
d.      trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

E. KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
§  kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
§  kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
§  kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
§  kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.

F.       CARA MENGHITUNG PAJAK PPnBM
Rumus yang digunakan :
                       PPnBm Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak            
Contoh :
Harga jual mobil (DPP) Rp 280.000.000                                                                                    PPnBM terutang (tarif 30%) = 30% x Rp 280.000.000
                                                   = Rp 84.000.000

CATATAN KAKI :
Waluyo , Pajak Penjualan Atas Barang Mewah , Salemba Empat , Jakarta , 2005 , hlm. 23