Rabu, 30 November 2011

TUGAS SOFTSKIL MINGGU 6

TUGAS MINGGU 6

Kelompok :

1.   EDWIN SJAM (22211322)
2.  CITRA PUSPA SORAYA (21211674)
3.  BAYU PARDIANSYAH (21211345)
4.  NIA MULYANI PUTRI (25211152)
5.  NURUL AZIZAH HIDAYAH (27211863)


Kelas : 1EB21


TUGAS  MINGGU 6. 

1.         JELASKAN  PERBEDAAN PASAR  DENGAN  PEMASARAN
2.       BERIKAN CONTOH MASING-MASING 5 UNTUK :
*JENIS PASAR INDUSTRI
*PASAR PENJUAL
     3.    APA  YG DIMAKSUD KONSEP  INTI  PEMASARAN
     4.    SEBUT DAN JELASKAN  4 VARIABEL  BAURAN PROMOSI
     5.    SEBUTKAN BEBERAPA ALTERNATIF  SISTEM  PEMASARAN


Jawab :

1.         Perbedaan antara pasar dan pemasaran, pasar adalah sekelompok individu yang memiliki minat terhadap permintaan suatu barang dan memiliki keinginan untuk merealisasikannya. sedangkan pemasaran adalah kegiatan pemasar untuk menjalankan bisnis seperti menghasilkan barang, dan menentukan harga yang bertujuan untuk memuaskan konsumen dan mencapai tujuan perusahaan

2.       Contoh pasar industri :

a.       Perusahaan manufaktur
b.       Pasar pertanian
c.       Pasar perkebunan
d.       Pasar modal
e.       astra
Contoh pasar penjual :

            a.pasar tradisional
            b.mini market
            c.super market
            d.toko grosiran
            e.toko beras

3.       Konsep inti pemasaran adalah konsep pemasaran yang menentukan kebutuhan dan keinginan pasar sasaran serta kepuasan yang diterima pelanggan secara efektif dan efisien dari yang dilakukan oleh pesaing.

4.       4 variabel bauran promosi di antaranya :

a.       Produk yaituSuatu sifat yang kompleks dari sebuah barang baik yang dapat di raba maupun tidak, yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan konsumen, seperti kemasan barang, harga, dan prestise perusahaan .
b.       Saluran distribusi yaitu saluran yang di gunakan oleh produsen untuk menyalurkan barangnya kepada konsumen atau pembeli .
c.       Harga yaitu sejumlah uang yang di di butuhkan untuk mendapatkan barang yang diinginkan
d.       Promosi yaitu arus informasi atau sebuah daya tarik yang di lakukan oleh produsen untuk mengarahkan seseorang kepada tindakan

5.       Beberapa alternative system pemasaran diantaranya :

a.       Memaksimumkan konsumsi
b.       Memaksimumkan kepuasan konsumen
c.       Memaksimumkan mutu hidup

Jumat, 18 November 2011

Jepang dan China ingin ASEAN percepat integrasi ekonomi

NUSA DUA. Pada KTT ASEAN ke-19 di Nusa Dua, Bali, negara-negara ASEAN berkomitmen memulai integrasi ekonomi kawasan yang tetap berpusat pada kepentingan anggota-anggotanya. Jepang dan China yang semula mengusung ide masing-masing tentang perdagangan bebas (Free Trade Area) di Asia Timur kini mendukung integrasi ekonomi dan minta proses integrasi ekonomi ASEAN dipercepat.
Sebelumnya Jepang ingin agar integrasi ekonomi regional dilakukan untuk ASEAN dan enam negara mitranya. Jepang lebih suka membentuk Comprehensive Partnership in East Asia (CEPEA) untuk menyeimbangkan dominasi China di kawasan.
Namun, ide tersebut agaknya akan tertunda karena komitmen baru Jepang yang mendukung konsep baru Free Trade Area bertajuk ASEAN Framework for Regional Economic Partnership. “Penting bagi Jepang untuk berpartisipasi dalam regional FTA ASEAN, tapi di saat yang sama, kami perlu melihat negosiasi itu segera dimulai,” kata Deputi Sekretaris Kabinet untuk Masalah Publik Jepang, Noriyuki Shikata di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (18/11).
 
Seperti halnya Jepang, China juga tidak menolak konsep baru integrasi ekonomi Asia yang diusung oleh ASEAN. Namun, ini belum berarti China begitu saja melepas yang akan menjadi targetnya. China sebelumnya ingin agar ASEAN membentuk kerja sama FTA dengan tiga negara saja yaitu China, Jepang, dan Korea.
Menurut Ma Mingqiang, Sekretaris Jenderal China-ASEAN Center, peran sentral ASEAN akan memperlancar kerja sama di Asia Timur. Ia bilang, China sepenuhnya mendukung sejauh itu bermanfaat bagi masyarakat dan menjaga stabilitas kawasan. ”Beberapa negara saat ini belum siap. Tapi kami tetap percaya, cepat atau lambat kita akan memiliki FTA regional. Kami kira hari itu akan segera datang,” tutur Ma.
FTA regional
Posisi ASEAN yang semakin penting menjadi dasar pembentukan ASEAN Framework for Regional Economic Partnership. Dalam kerangka ini, ASEAN akan lebih dalam melakukan perdagangan bebas di negara-negara di kawasan, namun tetap akan memakai aturan main ASEAN. “ASEAN itu bukan Uni Eropa yang Union dan dibentuk atas kepentingan moneter. ASEAN lebih dilandasi semangat komunal,” kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
Untuk itu, ASEAN akan mengonsolidasikan perjanjian-perjanjian perdagangan bebas yang ada. Saat ini, ASEAN memiliki enam perjanjian perdagangan bebas, yakni dengan China, Korea Selatan, India, Selandia Baru, Australia, dan Jepang. ASEAN juga membuka peluang kerja sama dengan negara-negara di luar enam negara tersebut untuk bekerja sama.
Ke depan, ASEAN akan memiliki ekonomi yang terintegrasi. Barang, jasa, dan investasi akan bisa bergerak dengan bebas, setidaknya di semua negara anggota ASEAN dan enam mitra perdagangan bebas. Tarif barang juga bakal seragam.
Memang, rincian teknis dari integrasi ekonomi kawasan ini belum jelas. KTT ASEAN baru menghasilkan sekedar kerangka saja. “Nantinya akan dibahas dalam pertemuan pejabat tinggi ekonomi ASEAN,” kata Gusmardi Bustami, Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan.
ASEAN akan membentuk tiga kelompok kerja yang masing-masing akan membahas pendalaman FTA di sektor barang, jasa, dan investasi. Kelompok kerja itu juga akan membahas waktu pelaksanaan FTA regional itu.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, negosiasi akan segera dimulai. Negosiasi itu akan berbasis pada 10 hal, yaitu kerja sama komprehensif dan saling menguntungkan, proses, open access atau terbuka bagi siapa yang mau ikut serta, transparansi, dan teknis kerja sama ekonomi. Poin lainnya ialah fasilitasi perdagangan, integrasi ekonomi, klausul untuk perlakuan khusus, dan pengawasan secara periodik atas FTA regional ini.

sumber :

Selasa, 01 November 2011

TUGAS SOFTSKILL MINGGU 5

TUGAS MINGGU 5
Kelompok :
 
1.  EDWIN SJAM (22211322)
2.  CITRA PUSPA SORAYA (21211674)
3.  BAYU PARDIANSYAH (21211345)
4.  NIA MULYANI PUTRI (25211152)
5.  NURUL AZIZAH HIDAYAH (27211863)

Kelas : 1EB21

TUGAS  MINGGU  5  :

SEBUTKAN FUNGSI  MANAJEMEN  DAN TERAPKAN PADA DIRI ANDA DAN APA MANFAATNYA
APA  CIRI MANAJER  PROFESIONAL  BERDASARKAN KETRAMPILAN MANAJEMEN YG BERKAITAN:
DENGAN HUBUNGAN ANTAR PRIBADI
DENGAN INFORMASI
DENGAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Jawab :
1 ) -PERENCANAAN (Planning)
      -PENGORGANISASIAN (organizing)
      -PENGARAHAN (directing)
      -PENGKOORDINASIAN (coordinating)
      -PENGAWASAN (controlling)
Manfaat menerapan fungsi manajemen membuat semua semua hal yang kita lakukan untuk mencapai sebuah tujuan terlaksana dengan baik. Karena fungsi-fungsi manajemen tersebut membantu kita dalam mengatur semua kegiatan kita agar semua berjalan dengan baik, dan tujuan pun dapat tercapai.

2 )berdasarkan hubungan antar pribadi :- dapat menjaga hubngan antara atasan dengan bawahan
Dapat menjaga kehormatan diri sendiri,atasan, bawahan & perusahaan
   Berdasarkan infomasi :-dapat memanfaatkan informasi yg diterima
                                             -bisa mengelola informasi dgn cepat
  Berdasarkan pengambilan keputusan :- Dapat mengambil keputusan yang adil

TUGAS SOFTSKILL MINGGU 4

TUGAS MINGGU 4

Kelompok :
 
1.  EDWIN SJAM (22211322)
2.  CITRA PUSPA SORAYA (21211674)
3.  BAYU PARDIANSYAH (21211345)
4.  NIA MULYANI PUTRI (25211152)
5.  NURUL AZIZAH HIDAYAH (27211863)

Kelas : 1EB21

TUGAS  MINGGU 4 :

1.SEBUTKAN PERBEDAAN WIRASWASTA  DAN WIRASWASTAWAN SERTA  
   UNSUR APA YG DIMILIKI  WIRASWASTA

2. BAGAIMANA PERKEMBANGAN  FRANCHISING  DI INDONESIA  
    SEARCHING  DI INTERNET

3. BERI 5 CONTOH RIIL  USAHA FRANCHISING YG BERGERAK DI BIDANG :
    - PENDIDIKAN
    - KESEHATAN
    - SALON & PERAWATAN
    - MAKANAN  DALAM NEGERI /LOKAL
    - OTOMOTIF

4.JELASKAN PERBEDAAN KEWIRA USAHAAN DENGAN BISNIS  KECIL DENGAN CONTOH KASUS  YG NYATA

Perbedaan wiraswasta dan wiraswastawan


wiraswasta    wiraswastawan      
ditujukan pada orang-orang
yang dapat berdiri sendiri.    orang-orang yang
mempunyai usaha sendiri.      
Orang - orang  yang tidak bekerja pada sektor pemerintah
yaitu; para pedagang, pengusaha, dan orang-orang yang bekerja di
perusahaan swasta.    orang yang berani
membuka kegiatan produktif yang mandiri.
      
Mengambil risiko untuk menjalankan usaha sendiri dengan konsep dasar kewiraswastaan.    menempatkan dirinya terhadap risiko atas guncangan-guncangan dari
perusahaan yang dibangunnya (venture).      
kemampuan dan kemauan seseorang
untuk berisiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan
waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan
menjadikannya berhasil    memiliki keahlian intuisi dalam mempertimbangkan
suatu kemungkinan atau kelayakan dan perasaan dalam mengajukan
sesuatu kepada orang lain.   


UNSUR - UNSUR yang dimiliki wiraswasta :
- Unsur pengetahuan
- Unsur ketrampilan
- Unsur sikap mental
- Unsur kewaspadaan

Perkembangan Franchising di indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba :
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

5 contoh Riil usaha Franchising dalam bidang :

Pendidikan            : Science Buddies, ITutorNet,Primagama, Sinotif ,
EF/English First, ILP, Direct English.
Kesehatan            : Akses kesehatan, fitnes, puskesmas, posyandu
Salon & perawatan        : Red Salon, Jhonny Andrean, Rudy Hadisueamo
Makanan dalam negeri    : Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya.
Otomotif            : juju motor, acha motif, harley davidson, total care bengkel, atb bengkel




Perbedaan kewirausahaan dengan Bisnis Kecil
Kewirausahaan adalah seseorang yang bebas dan memiliki kemampuan untuk mandiri dalam menjalankan kegiatan usahanya atau hidupnya.
Bisnis kecil adalah bisnis yang dimiliki dan dikelola secara mandiri yang tidak mendominasi pasaranya.

TUGAS SOFTSKILL MINGGU 3

TUGAS MINGGU 3

Kelompok :
 
1.  EDWIN SJAM (22211322)
2.  CITRA PUSPA SORAYA (21211674)
3.  BAYU PARDIANSYAH (21211345)
4.  NIA MULYANI PUTRI (25211152)
5.  NURUL AZIZAH HIDAYAH (27211863)

Kelas : 1EB21

TUGAS MINGGU 3 :

1.JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : - CV , PT ,  YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN  TERBATAS  NEGARA
2. SEBUT & JELASKAN TENTANG  LEMBAGA  KEUANGAN DI INDONESIA
3.APA YG DI MAKSUD  MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA

Jawab :

PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
    Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
    Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS
yang berwenang.
    Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF danPERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
    CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
CIRI DAN SIFAT CV
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
modal besar karena didirikan banyak pihak
mudah mendapatkan kridit pinjaman
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
relatif mudah untuk didirikan
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
KEBAIKAN CV
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit
KEKURANGAN CV
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
BEBERAPA CONTOH CV
CV. Sahabat Kita
CV. Arema Jaya
CV. Andalan Rasa
CV. Praja Mandiri
CV. Maju Jaya

 PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah
berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

CIRI DAN SIFAT PT
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
modal dan ukuran perusahaan besar
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
kepemilikan mudah berpindah tangan
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
sulit untuk membubarkan pt
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak
KEBAIKAN PT
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi
pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui
Rapat Umum Pemegang Saham
Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.

KEBURUKAN PT
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

BEBERAPA CONTOH PT
PT Sanyo Indonesia
PT Doo Woon
PT  Kawan Lama Sejahtera
PT Maspion
PT Hitachi

YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

BEBERAPA CONTOH YAYASAN
Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Yayasan Jantung Indonesia (YJI)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Yayasan YARSI
Yayasan Tunas Bangsa - Denpasar Bali

KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
 Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[6]
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4] Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[4]
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[10] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[11]


ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. [1]
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

BEBERAPA CONTOH ASURANSI
Jamsostek
Asuransi Jasa Raharja
Asuransi Taspen
Asuransi Kesehatan Indonesia
Asuransi Taksrindo


LEASING
Sewa guna usaha (Bahasa Inggris: leasing) atau sering disingkat SGU adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran [1]. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.

BEBERAPA CONTOH LEASING
Adira
Bussan Auto Finance
FIF

PERSEROAN TERBATAS NEGARA
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas Negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Garuda Indonesia (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)















PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi tersebut memberikan dua manifaat utama.
· Pertama, memberikan kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
· Kedua, proses tersehut akan rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa.
 Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.

Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.

MERGER
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.


KARTEL
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.


JOINT VENTURE
Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
Akuntansi untuk Joint Venture
Terdapat dua metode, yaitu :
1.Buku-buku diselenggarakan terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
2.Rekening-rekening tiap transaksi dicatat dalam buku masing-masing anggota

Akuntansi untuk Joint Venture yang diselenggarakan secara terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
Joint Venture dianggap sebagai unit usaha yang terpisah dari pemiliknya. Rekening-rekening pembukuan di dalam Joint Venture meliputi rekening-rekening Aktiva, Hutang, Pendapatan, Biaya-biaya dan Modal yang diselenggarakan untuk tiap-tiap anggota. Saldo kredit rekening modal anggota di dalam Joint Venture, pada prinsipnya harus sama dengan saldo debit ”Rekening Investasinya” di dalam pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan.

Akuntansi untuk Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah
Masing-masing anggota harus mempunyai rekening Joint Venture pada buku-bukunya. Rekening Joint Venture didebit untuk semua biaya-biaya, dan dikredit untuk semua pendapatan-pendapatan dari Joint Venture. Saldo kredit atau sebaliknya di dalam rekening Joint Venture merupakan laba atau sebaliknya rugi Joint Venture tersebut. Meskipun masing-masing partner mencatat transaksi-transaksi yang terjadi, pada buku managing partner tetap harus dibentuk rekening-rekening aktiva dan hutang Joint Venture tersendiri. Seperti misalnya, rekening-rekening : Kas-Joint Venture, Piutang-Joint Venture, Hutang-Joint Venture, dll.

Masing-masing anggota selain managing partner hanya mencatat setoran modal (penyertaan) dari para anggota dan terjadinya transaksi biaya dan pendapatan-pendapatan yang mempengaruhi hak-hak penyertaan mereka. Sedang untuk transaksi-transaksi yang sifatnya hanya merupakan bentuk (konversi) dari aktiva yang satu ke aktiva yang lainnya atau dari hutang tertentu kepada hutang lainnya tidak dicatat di dalam rekening-rekening pembukuannya.
Kerjasama yang belum selesai (Uncomplete Venture), apabila pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah

Apabila sampai pada akhir periode akuntansi, suatu persetujuan Joint Venture belum bisa diakhiri, untuk keperluan penutupan buku-buku masing-masing partner, maka perlu ada perhitungan laba (rugi) Joint Venture. Menurut keterntuannya Joint Venture baru dapat menghitung rugi laba, apabila usaha yang menjadi obyeknya sudah selesai. Apabila Joint Venture diadakan diantara pengusaha-pengusaha atau perusahaan yang sudah memiliki pembukuan yang sudah teratur, maka pada tiap-tipa akhir periode akuntansi perlu keterangan yang lengkap tentang hasil-hasil operasi perusahaan seluruhnya. Dalam hal pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah, maka hak-hak para anggota di dalam Joint Venture pada setiap saat dapat ditentukan (dihitung) dari saldo rekening-rekening yang menyangkut aktivitas Joint Venture. Hak-hak para anggota adalah merupakan selisih antara jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo debit dengan jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo kredit dari pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan

TUGAS SOFTSKILL MINGGU 2


TUGAS MINGGU 2

Kelompok :
 
1.  EDWIN SJAM (22211322)
2.  CITRA PUSPA SORAYA (21211674)
3.  BAYU PARDIANSYAH (21211345)
4.  NIA MULYANI PUTRI (25211152)
5.  NURUL AZIZAH HIDAYAH (27211863)

Kelas : 1EB21

TUGAS  MINGGU 2 :

  1. JELASKAN BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN (BERIKAN LANGKAHNYA)  UKM DENGAN MEMPERHATIKAN FAKTOR PRODUKSI

  1. BERILAH MASING – MASING  SEBANYAK 5 CONTOH RIIL PERUSAHAAN BERDASARKAN LETAK/TEMPAT


  1. SEBUTKAN DAN JELASKAN DENGAN SINGKAT APA YG MENJADI TUJUAN PERUSAHAAN

  1. JELASKAN APA YG DIMAKSUD LINGKUNGAN INTERNAL  DAN EKSTERNAL SUATU PERUSAHAN

  1. APLIKASIKAN SETIAP VARIABEL LINGKUNGAN INTERNAL  DAN EKSTERNAL BAGAIMANA PENGARUHNYA PADA SUATU PERUSAHAN

  1. JELASKAN PERBEDAAN PRODUCER ORIENTED APPROACH DAN CONSUMER  ORIENTED APPROACH

Nomer 1 :
  1. Manusia/Men           : tenaga kerja dan konsumen.
  2. Uang/Money           : modal usaha (kas dan fisik).
  3. Material/Materials    : tanah dan sumber-sumber alam.
  4. Metode/Methods     : ide, inisiatif produktif, pengambilan keputusan, menanggung resiko.


Nomer 2 :
1. Lokasi perusahaan yang ditetapkan pemerintah
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak act seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan.

·         kawasan industri cikarang,
·         kawasan pulo gadung,
·         kawasan  industri krakatau,
·         kawasan industri daya kencanasia,
·         kawasan industri lion.
2. Lokasi perusahaan yang mengikuti sejarah
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis.

·         perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang,
·         usaha dibidang pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar,
·         membangun usaha pondok pesantren di kaliwungu yang telah terkenal sebagai kota santri,
·         membangun usaha membuat kain batik di pekalongan yang telah terkenal sebagai kota batik,
·         membangun usaha gerabah di plered yang telah terkenal sebagai penghasil gerabah.
3. Lokasi perusahaan yang mengikuti kondisi alam
Lokasi perusahaan yang tidak act dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam.

·         Tambang emas di cikotok,
·         tambang aspal di buton,
·         tambang gas alam di bontang kaltim,
·         tambang tembaga di tembagapura,
·         tambang yodium di semarang.
4. Lokasi perusahaan yang mengikuti actor-faktor ekonomi
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak actor ekonomi seperti actor ketersedian tenaga kerja, actor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.

·         Perusahaan tambang emas di Freeport
·         Perusahaan kelapa sawit di Jambi
·         Perusahaan kapas di Bima
·         Perusahaan teh di Sukabumi
·         Perusahaan tembakau di Klaten
Nomer 3 :
            
a. Tujuan ekonomis
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
b. Tujuan actor
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, actor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.           

Nomer 4 :
1. Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan. Lingkungan eksternal meliputi actore-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun actor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang, Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
a. Lingkungan eksternal makro, adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
• Keadaan alam: SDA, lingkungan.
• Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam actor dimana perusahaan berada menciptakan.
• Hukum
• Perekonomian
• Pendidikan dan kebudayaan
• Sosial dan budaya
• Kependudukan
• Hubungan internasional.
b. Lingkungan eksternal mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
• Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
• Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
• Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
• Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
2. Lingkungan Internal
Lingkungan internal dalah actor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
• Tenaga kerja
• Peralatan dan mesin
• Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
• Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
• Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
Nomer 5 :

  1. Ekologi(fisik) : Pencemaran udara dan air, limbah sampah.
  2. Ekonomi       : Urbanisasi, pertambahan penduduk, pajak, dll.
  3. Sosial           : Tingkat kriminalitas dan tingkat pengangguran.
  4. Politik          : Pertahanan keamanan.
  5. Hukum          : Keputusan dan transaksi perusahaan.

Nomer 6 :

Producer Oriented Aproach                   : Pendekatan yang berorientasi kepada produsen (seller’s market).
Consumer Oriented Approach      : Pendekatan yang berorientasi kepada konsumen (buyer’s market).





















TUGAS SOFTSKILL MINGGU 1

TUGAS MINGGU 1

Kelompok :

1.  EDWIN SJAM (22211322)
2.  CITRA PUSPA SORAYA (21211674)
3.  BAYU PARDIANSYAH (21211345)
4.  NIA MULYANI PUTRI (25211152)
5.  NURUL AZIZAH HIDAYAH (27211863)


Kelas : 1EB21

TUGAS  MINGGU 1:
JELASKAN APA YG DI MAKSUD BISNIS MENURUT ANDA DAN KENAPA BISA DEMIKIAN !
CERITAKAN SEJAK KAPAN BISNIS ITU MUNCUL
BERIKAN ALASAN MENGAPA ORANG BELAJAR BISNIS DAN JELASKAN MASING2 ALASAN
APA YG DIMAKSUD FAKTOR PRODUKSI , SIAPA YG MEMPERGUNAKAN COBA JELASKAN
SEBUTKAN APA SAJA FAKTOR LINGKUNGAN INTERNAL DAN BERIKAN ALASAN MENGAPA FAKTOR INTERNAL  LANGSUNG MEMPENGARUHI KEGIATAN SUATU PERUSAHAAN  

Jawab :

Menurut saya Bisnis adalah sebuah usaha jual beli baik barang maupun jasa yang di lakukakan untuk memenuhi kebutuhan hidup . bisa demikian karena setiap manusia memiliki sifat konsumtif yang dapat kita manfaatkan sebagai peluang bisnis sehingga dengan begitu kita dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bisnis sebenarnya sudah ada sejak zaman primitive, manusia purba zaman dahulu melakukan bisnis dengan cara barter, seperti menukar barang yang ia miliki dengan barang yang ia butuhkan . seiring perubahan zaman manusia zaman sekarang melakukan bisnis dengan cara menggunakan uang yang mereka miliki untuk mendapatkan barang yang mereka inginkan.

Alasan orang beljar bisnis diantaranya :

Adanya saling ketergantungan yaitu dimana produsen yang menyediakan barang atau jasa untuk mendapatkan uang, sedangkan konsumen memberikan uang yang dibutuhkan produsen dengan membeli barang atau jasa yang di tawarkan produsen, sehingga timbul saling ketergantungan
Usaha untuk mempertahankan dan meningkatkan standard hidup yaitu dengan berbisnis kita akan mendapatkan uang yang di butuhkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, serta dengan pendapatan yang kita dapatkan secara tidak langsung kita dapat meningkatkan standard hidup dari sederhana menjadi kaya .
Adanya perubahan pola hidup yaitu dimana banyak masyarakat sekarang yang bersifat konsumtif, sehingga dengan belajar bisnis mereka dapat memanfaatkan peluang ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
Kemajuan teknologi yaitu dengan memanfaatkan kemajuan teknologi kita dapat mencari peluang bisnis dengan cepat, sehingga kita dapat mendirikan usaha dan mendapatkan pendapatan yang cukup besar.
Hubungan internasional yaitu dengan memanfaatkan hubungan antar Negara kita dapat mengekspor ataau menginpor barang yang menjadi bisnis kita, sehingga kita mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Adanya era globalisasi yaitu dimana persaingan bisnis dapat terjadi, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada di era globalisasi ini kita dapat memanfaatkan informasi yang ada untuk membuka bisnis baru yang mengahasilkan omzet yang besar.

Faktor produksi adalah

Faktor lingkungan internal diantaranya :

Penyedia
Pelanggan
Pesaing
Tenaga kerja
Modal
Alat dan mesin
Bahan baku
Sistem informasi


Faktor internal dapat langsung mempengaruhi kegiatan suatu perusahaan karena, setiap point yang ada pada factor internal dapat dengan cepat mempengaruhi kegiatan suatu perusahaan , sebagai contoh bila perusahaan memiliki modal yang tidak mencukupi maka hal ini dapat menyebabkan pengerjaan produksi barang menjadi berkurang, seperti bahan baku yang tidak dapat di penuhi, upah tenaga kerja yang tidak di bayar, dan pengadaan alat dan mesin yang tidak memadai .  hal ini dapat menyebabkan kerugian yang cukup besar.
kemudian dengan memanfaatkan sistem informasi yang ada perusahaan dapat membuat inovasi baru untuk menyediakan barang baru untuk menarik para pelanggan. Hal ini akan membuat perusahaan mendapatkan laba yang besar .