Senin, 10 November 2014

PROFESIONALISME AKUNTAN PUBLIK PADA BRE-X



TUGAS : PROFESIONALISME AKUNTAN PUBLIK PADA BRE-X

Sejarah singkat tentang Bre-x :

Kasus Busang bermula dari pembelian hak pengolahan pertambangan oleh perusahaan pertambangan menengah dari Canada bernama Bre-X. Direktur Bre-X, David Walsh mengikuti anjuran ahli geologi bernama John Felderhof untuk mengolah area di sekitar sungai Busang di Kalimantan, karena menurut John Felderhof kandungan emas di sana cukup tinggi untuk diolah.
Project Manager yang ditunjuk adalah Michael de Guzman seorang ahli geologis dari Filipina dan juga teman Felderhof. Contoh tanah yang dikirim untuk diteliti oleh de Guzman menunjukkan bahwa kandungan emas di daerah ini sangat tinggi. Tahun 1995 contoh sample tanah menunjukkan bahwa kandungan emas di sana mengandung 30 juta ounces emas, survey lebih jauh di tahun 1996 menunjukkan bahwa kandungan emas ternyata 60 juta ounces, dan survey tahun 1997 bahkan menunjukkan bahwa kandungan emas di sana di atas 70 juta ounces – menyebabkan kandungan emas di Busang menjadi yang paling tinggi di dunia.
Demam emas langsung melanda Canada dan Indonesia. Saham Bre-X di bursa Toronto meningkat tajam menjadi 280 dollar Canada per saham dan menyebabkan kapitalisasi pasar saham Bre-X mencapai 4.4 Milliar USD. Banyak orang menanamkan investasi mereka bahkan tabungan seumur hidup mereka di saham Bre-X, seperti yang dilakukan oleh Lawrence Beadle, penduduk Kota New Westminster, Provinsi British Columbia; saat kemudian penipuan Busang terkuak dan saham Bre-X jatuh membawa seluruh hartanya, Lawrence Beadle memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan menembakkan peluru ke kepalanya sendiri.
Penipuan? Betul, ternyata Michael de Guzman menipu dengan melakukan proses “Salting” yaitu proses menaburkan serbuk emas (salting gold dust) pada contoh sample tanah. Penipuan ini mulai terdeteksi pada 26 Maret 1997 saat partner Bre-X dalam proses pertambangan yaitu perusahaan Freeport – McMoran menyatakan bahwa penelitian internal mereka tidak menemukan kandungan emas  yang cukup berarti di Busang.
Saham Bre-X mulai jatuh dan David Walsh masih berusaha mengantisipasi dengan menyatakan bahwa itu semua adalah gosip murahan. Akhirnya perusahaan independen bernama Sthratcona Minerals diminta untuk menganalisa. Hasilnya: Busang tidak memiliki kandungan emas yang cukup menguntungkan untuk diolah. Sample tanah yang diserahkan sudah ditaburi serbuk emas sehingga seolah-olah memiliki kandungan emas yang tinggi.
Berita ini menyebabkan saham Bre-X benar-benar terjun bebas dan Bre-X sendiri serta pimpinannya diusut pengadilan atas tuduhan penipuan. Pada akhir proses persidangan David Walsh dan John Felderhof dinyatakan tidak bersalah. Mereka mengaku bahwa mereka ditipu oleh Michael de Guzman dengan tindakannya untuk menaburkan bubuk emas di sample tanah. Lalu di mana Michael de Guzman? Seminggu sebelum Freeport – McMoran memutuskan untuk meneliti sample tanah sendiri, ia jatuh dari helikopter di Kalimantan. Mayatnya ditemukan hancur dan dimakan binatang sehingga hanya bisa dikenali dari giginya saja. Tapi apakah memang benar ini adalah mayat de Guzman? Ini yang dipertanyakan karena pada tahun 2006 (9 tahun setelah insiden ini) istrinya memperoleh kiriman cek dari Brazil. Siapa pengirimnya? Tidak ada yang tahu. Michael de Guzman?
Lalu apa hubungan kasus ini dengan Indonesia? Melalui kasus ini publik internasional mulai mengamati betapa korupnya pemerintahan Indonesia (yang saat itu masih di bawah pemerintahan mantan presiden Soeharto). Kisahnya sebagai berikut: awalnya saat demam emas karena Busang melanda Canada, perusahaan pertambangan terbesar di Canada – Barrick Corp. bermaksud untuk ikut masuk ke Busang. Peter Munck direktur Barrick mendekati Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), putri presiden saat itu untuk melobi Presiden Soeharto menyatakan bahwa Bre-X masih terlalu “hijau” untuk mengelola tambang ini sendirian. Mereka juga menggandeng George Bush sr (mantan Presiden Amerika) dan Bill Mulroney (mantan Perdana Mentri Canada) untuk ikut mendukung. Hasilnya: Soeharto memutuskan Bre-X harus mengajak Barrick Corp dengan perbandingan saham 75% untuk Barrick dan 25% untuk Bre-x.
Dunia bisnis terhenyak dengan keputusan itu karena keputusan itu jelas-jelas tidak etis. Bre-X yang pertama “memperkenalkan” Busang kini hanya memperoleh 25% saham.  Bre-X yang tidak menerima di”kudeta” menggandeng Sigit – cucu presiden saat itu untuk memuluskan jalan masuk mereka kembali. Mereka juga meminta Freeport – McMoran untuk ikut bergabung dan melobi Presiden Soeharto. Pertentangan antar keluarga Cendana ini (antara Tutut dan Sigit) akhirnya ditengahi oleh Bob Hasan, kroni Soeharto pemegang saham perusahaan pertambangan Nusamba.
Hasil akhirnya: pengolahan Busang tetap dipegang oleh Bre-X (45% saham), bersama Freeport – McMoran (15%), Nusamba (30%) dan Pemerintah Indonesia (10%). Kali ini Barrick Corp yang ditendang.
Kasus Busang ini menjadi menarik karena di sini benar-benar terlihat keserakahan orang-orang yang terlibat di dalamnya.  Sangat disesalkan bahwa nama negara kita tercinta – Indonesia turut terseret di dalamnya dengan konotasi negatif. Pemerintah Indonesia sekarang harus belajar pula dari kasus ini. Indonesia negara yang kaya akan berbagai sumber daya alam dan sepatutnya seluruh kekayaan alam ini dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya…


-        Pendapat  Mengenai Profesionalisme Akuntan Public Pada Bre-X
Karena begitu lihainya David Walsh, Michael de Guzman dan John Felderhof dalam mengelabui serta meyakinkan para investornya untuk berinvestasi dalam usaha penambangan emas yang mereka temukan di Busang, Indonesia  membuatnya semakin lihai dalam setiap memanipulasi data baik untuk para investornya maupun kepada auditor. Ditinjau dari sudut pandang auditor tesebut seharusya auditor dapat melihat kejanggalan baik dalam laporan keuangannya maupun data keuangan   yang ada pada perusahaan Bre-x yang merupakan perusahaan kecil yang baru terjun dalam industry pertambangan.

-        Etika Lingkungan untuk Akuntan Profesional
Seharusnya para akuntan publik harus melaksanakan dan menerapkan prinsip-prinsip etika dalam kode etik akuntan Indonesia seperti tanggung jawab profesi, berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi, standar teknis dan standar profesional yang relevan, bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme, menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan lain sebagainya.



sumber :